PENGERTIAN DAN
RELEVANSI ETIKA
Oleh
L. Ratna Kartikawulan, SH Mkes
Bagian Administrasi Kebijakan dan Kesehatan
FKM UNDIP
BAB I:
PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA
1. Arti
Kata "etika" yang secara etimologis berasal
dari kata Yunani "ethos", harafiah berarti "adat kebiasaan," "watak" atau "kelakuan
manusia". Sebagai suatu istilah yang cukup banyak dipakai dalam hidup
sehari-hari, kata tersebut memiliki arti yang lebih luas dari sekedar arti
etimologis-harafiah. Dalam pemakaian sehari-hari, sekurang-kurangnya dapat
dibedakan tiga arti kata "etika."
Arti pertama adalah sebagai "sistem
nilai." Kata "etika" di sini berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan hidup
atau sebagai pedoman penilaian baik-buruknya perilaku manusia, baik secara
individual maupun sosial dalam suatu masyarakat. Arti pertama ini misalnya
dipakai dalam “Etika Jawa”, “Etika
Protestan” dsb. Arti yang kedua adalah "kode
etik"; maksudnya adalah sebagai
kumpulan norma dan nilai moral yang wajib diperhatikan oleh pemegang profesi
tertentu. Sebagai contoh misalnya pemakaian dalam istilah "Etika Rumah Sakit," "Etika
Jurnalistik." Arti ketiga, dan yang dimaksudkan dalam tulisan ini
adalah ilmu yang melakukan refleksi
kritis dan sistematis tentang moralitas. Etika dalam arti ini sama dengan filsafat moral. Secara etimologis, kata
"etika" sebenarnya sama dengan kata "moral." Kata
"moral" berasal dari akar kata Latin "mos" -
"moris" yang sama dengan kata "etika" dalam bahasa Yunani,
berarti "adat kebiasaan." Sebagai istilah, keduanya kadang dibedakan.
Istilah "etika" dipakai untuk menyebut ilmu dan prinsip-prinsip dasar
penilaian baik-buruknya perilaku manusia. Sedangkan istilah "moral"
untuk menyebut aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya
perilaku manusia.
Objek material ilmu etika adalah
tingkah-laku atau tindakan manusia sebagai manusia; sedangkan objek formalnya
adalah segi baik-buruknya atau benar-salahnya tindakan tersebut berdasarkan
norma moral. Penilaian dan putusan tentang apakah tingkah-laku seseorang dapat
dikatakan baik atau buruk, atau apakah tindakannya sebagai manusia itu benar
atau salah secara moral, tentunya mengandaikan adanya suatu tolok ukur. Tolok ukur ini disebut norma moral. Norma moral sendiri didasarkan atas apa yang
disebut prinsip dasar moral. Maka pemikiran filosofis tentang moralitas tentu
saja tidak akan lepas dari pemikiran tentang masalah norma dan prinsip yang
mendasari penilaian tentang benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia.
Filsafat moral juga berurusan dengan pertanyaan bagaimanakah suatu pemikiran,
penilaian dan pengambilan keputusan moral dapat dibenarkan secara rasional.
Di atas dikatakan bahwa objek material
filsafat moral adalah "tindakan manusia sebagai manusia". Dengan pernyataan ini dimaksudkan tindakan
yang bukan hanya dilakukan oleh manusia (the act of man/actus hominis),
melainkan tindakan yang khas manusia (the human act/actus humanus). Tindakan
'makan', 'tidur', 'berjalan' misalnya tidak hanya dilakukan oleh manusia tetapi
juga oleh binatang. Dalam hal ini
tindakan-tindakan itu bisa disebut tindakan yang dilakukan oleh manusia. Tetapi
tindakan-tindakan tersebut baru sekaligus merupakan tindakan khas manusia kalau
tindakan itu tidak hanya terjadi secara instinktif, melainkan dilakukan secara
sadar dan bebas. Dengan kata lain, suatu
tindakan menjadi tindakan yang khas manusia (suatu human act) kalau disadari
dan dimaui.
Kekhususan perspektif moral dalam
mengkaji perilaku manusia terletak dalam acuannya pada penilaian baik-buruk atau
benar-salahnya perilaku tersebut sebagai manusia. Moralitas itu pertama-tama
menyangkut kualitas watak pribadi manusia dan bukan kualitas
kemampuan-kemampuannya. Misalnya orang dapat saja dikatakan sebagai seorang
manager perusahaan, atau pemain sepak bola, atau guru, atau pemasak yang baik,
tetapi ia bukan orang yang secara moral baik. Penilaian berdasarkan norma moral
merupakan penilaian yang menyangkut kualitas kemanusia-an seseorang secara
keseluruhan dan bukan hanya berdasarkan prestasinya dalam segi-segi tertentu
hidup orang itu.
Dalam kehidupan sehari-hari misalnya
kita menilai seseorang secara moral baik kalau dia melakukan tindakan-tindakan
yang secara keseluruhan mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang sejati. Sebagai
contoh misalnya kalau dia bersikap adil, jujur, setia, penuh kasih dan
perhatian terhadap sesama, bertanggung-jawab dalam tugas dsb. Orang yang secara
moral baik selalu berusaha untuk mengarahkan perbuatannya ke tujuan tertinggi
hidupnya sebagai manusia atau menyesuaikan tindakannya dengan norma yang
mengatur perihal bagaimana manusia seharusnya hidup. Ia adalah orang yang
selalu berusaha untuk hidup sesuai dengan tuntutan hatinuraninya atau sesuai
dengan kesadarannya akan apa yang secara konkret menjadi kewajiban moralnya.
2. Cabang
Etika sebagai salah satu cabang ilmu
filsafat yang secara khusus mengkaji perilaku manusia dari segi baik-buruknya
atau benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia, dewasa ini telah cukup
berkembang dan mempunyai beberapa cabang atau spesialisasi bidang kajian. Secara umum dapat dibedakan dua cabang besar
etika, yakni Etika Umum atau Etika Dasar dan Etika Khusus. Yang pertama adalah Etika yang menyajikan
beberapa pengertian dasar dan mengkaji beberapa permasalahan pokok dalam
filsafat moral. Sedangkan yang kedua
adalah Etika yang memba-has beberapa permasalahan moral dalam bidang-bidang
khusus. Sebagai contoh Etika Khusus, misalnya: Etika Sosial (Politik,
Kemasyarakatan, Hukum), Etika Biomedis, Etika Seksual, Etika Bisnis, Etika
Ilmu, Etika Profesi, Etika Kependudukan, Etika Keluarga, Etika Lingkungan
Hidup.
3. Metode
Dalam ilmu
etika biasa dibedakan adanya tiga metode atau cara pendekatan.
a. Pendekatan
deskriptif: pendekatan ini yang biasa ditempuh oleh ilmu-ilmu sosial, pada
pokoknya bermaksud memaparkan hal-hal yang secara faktual terjadi; bagaimana
dalam kenyataan atau praktek hidup, baik buruknya tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat dinilai. Tekanan di sini diletakkan pada data-data
empiris dan kesimpulan-kesimpulan yang secara induktif bisa ditarik dari
data-data yang diamati, dikumpulkan dan dianalisis.
b. Pendekatan
normatif/preskriptif: pendekatan ini berpangkal dari keyakinan bahwa etika
bukan pertama-tama membahas tentang apa yang senyatanya (das Sein) dipandang
sebagai kelakuan yang baik dan mana yang dipandang buruk dalam suatu
masyarakat, melainkan tentang apa yang seharusnya (das Sollen) atau yang wajib
dilakukan oleh manusia sebagai manusia. Manakah norma-norma yang secara moral
mengikat setiap manusia. Teori etika normatif
menentukan apa yang dipandang sebagai norma yang wajib diikuti oleh manusia
untuk bertindak secara benar atau untuk menjadi manusia yang berkelakuan baik.
c. Pendekatan
analitis/metaetis: dalam pendekatan ini etika pertama tama dimengerti sebagai
cabang ilmu filsafat yang menganalisa bahasa yang dipakai dalam pembicaraan
tentang moral. Misalnya membuat analisis tentang:
(1)
peristilahan-peristilahan moral, seperti apa artinya kata "baik", apa
artinya kata "wajib" dsb.
(2) dasar-dasar
rasional suatu sistem etika
(3) logis
tidaknya suatu proses penyimpulan moral.
Analisis
dimaksudkan untuk menghilangkan kekaburan arti dan untuk menegaskan apa yang
dimaksud dengan pernyataan-pernyataan moral tertentu.
Dalam
perkembangan sejarah filsafat abad ke-20 pendekatan ini pernah cukup dominan
mempengaruhi dunia etika. Merasa 'alergis' terhadap tuduhan mau mengkotbahi
orang lain tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam hidupnya
serta keinginan untuk membuat filsafat bersifat 'ilmiah' cukup banyak orang
pada perempat pertama abad ini cenderung untuk menjadikan etika sebagai ilmu
yang tugasnya menganalisa bahasa pernyataan-pernyataan moral. Tetapi setelah
Perang Dunia II, anggapan bahwa inilah satu-satunya pendekatan yang sah dalam beretika
sudah ditinggalkan orang. Dewasa ini
para filsuf moral pada umumnya menganggap bahwa etika yang hanya membatasi diri
pada analisis metaetis atas bahasa pernyataan-pernyataan moral, akan terasa
kering dan tidak memenuhi kerinduan terdalam hati manusia. Kini umumnya disadari bahwa suatu etika yang
lengkap akan memakai ketiga pendekatan sekaligus.
Kendati etika
sebagai filsafat yang mengkaji tentang moralitas bukanlah ilmu empiris (dan
dengan demikian lebih merupakan ilmu normatif daripada deskriptif), namun
supaya refleksinya juga berpijak pada kenyataan yang ada, penting bahwa seorang
filsuf moral memperhatikan data-data mengenai tingkah-laku manusia sebagaimana
disumbangkan oleh ilmu-ilmu empiris. Penting pula bahwa dia melakukan analisis
untuk memperoleh kejelasan konseptual mengenai pernyataan-pernyataan moral yang
dikaji. Meskipun demikian, semuanya itu
masih perlu diarahkan pada usaha untuk membantu manusia agar dapat secara
rasional mempertanggung- jawabkan bagaimana ia seharusnya hidup.
4. Kekhususan
a. Filsafat
Moral dan Ajaran Moral
Untuk
memperoleh kejelasan lebih lanjut tentang apa yang menjadi kekhususan Etika,
maka perlu dibedakan antara filsafat moral dan ajaran moral. Ajaran moral
adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan,
kum-pulan peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana
manusia seharusnya hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral pada dasarnya adalah
petunjuk-petunjuk konkret untuk hidup baik.
Sedangkan filsafat moral adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Filsafat moral merupakan suatu ilmu yang secara kritis, sistematis dan
metodis mengkaji berbagai teori atau pandangan tentang bagaimana manusia
seharusnya hidup dan mengapa demikian. Kalau ajaran-ajaran moral bisa
diumpama-kan sebagai petunjuk-petunjuk konkret yang diberikan oleh seorang
pelatih renang kepada para muridnya yang sedang belajar berenang padanya,
filsafat moral adalah ilmu tentang bagaimana berenang yang baik.
Sebagai suatu
ilmu, maka unsur refleksi kritis dan rasional atas praksis, serta unsur
pengetahuan atau pengertian mendapat tekanan.
Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu,
atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan
dengan macam-macam ajaran moral yang ada atau ditawarkan dalam masyarakat.
Sebagai suatu
ilmu, etika juga tidak menjamin bahwa orang yang mengkajinya dengan sendirinya
menjadi orang yang baik. Menjadi orang
yang baik menuntut lebih daripada sekedar pemilikan sikap kritis terhadap
pelbagai ajaran moral yang ada dan pengetahuan tentang teori-teori moral serta
prinsip-prinsip bagaimana manusia seharusnya hidup. Memang, etika sebagai ilmu
yang erat berkaitan dengan praksis kehidupan manusia, semestinya tidak hanya
tinggal teori belaka. Orang yang belajar etika diharapkan tidak hanya bisa
mempertanggungjawabkan secara rasional keputusan-keputusan moralnya, tetapi
juga bahwa hidupnya diresapi oleh prinsip-prinsip moral yang benar. Kendati
begitu tidak jarang terjadi bahwa ada kesenjangan antara pengetahuan dan
penghayatan. Mereka yang mengetahui apa
yang baik yang seharusnya dipilih dan dilakukan, belum tentu dalam praktek
mereka hidup sesuai dengan pengetahuannya tersebut.
b. Filsafat
Moral dan Teologi Moral
Baik filsafat
moral maupun teologi moral mempunyai objek material penyelidikan yang sama,
yakni perihal baik-buruknya perilaku atau tindakan manusia sebagai
manusia. Keduanya berurusan dengan
pertanyaan-pertanyaan pokok seperti: (1) bagaimana manusia seharusnya bertindak
dan berperilaku untuk dapat mencapai tujuan hidupnya yang paling tinggi sebagai
manusia?; (2) manakah prinsip-prinsip dasar yang wajib diikuti oleh manusia,
sehingga ia pantas disebut baik sebagai manusia?; (3) bagaimana prinsip-prinsip
tersebut dapat dibenarkan atau dipertanggungjawabkan secara rasional?
Perbedaan di
antara keduanya terletak pada kenyataan bahwa filsafat moral menyelidiki
kenyataan moralitas manusia atau mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akal budi murni, sedangkan
teologi moral mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan bertitik
tolak dari suatu kerangka pemikiran berdasarkan agama atau wahyu tertentu.
Dengan kata lain, filsafat moral berargumentasi secara umum dan terbuka pada
semua agama atau kepercayaan, sedangkan teologi moral mengandaikan suatu sikap
iman tertentu. Teologi moral selalu
bersumber atau mendasarkan diri pada prinsip-prinsip yang digali dari Kitab
Suci agama tertentu. Kalau orang berbeda
agama atau sikap imannya, ia masih bisa mempunyai filsafat moral yang sama,
tetapi tidak mungkin mempunyai teologi
moral yang persis sama. Memang tidak ada teologi moral yang sama sekali tidak
mengandung suatu filsafat moral tertentu di dalamnya. Dalam arti tertentu,
filsafat moral sebagai suatu usaha rasional manusia untuk secara kritis,
sistematis dan metodis menyelidiki baik-buruknya perilaku manusia sebagai
manusia, entah secara eksplisit atau implisit, selalu diandaikan oleh teologi
moral. Dalam arti ini teologi moral
seseorang dalam agama tertentu juga dapat dalam banyak hal mempunyai kesamaan
pandang dengan teologi moral dalam agama lain.
5. Relevansi
Setiap orang
lahir dan dibesarkan dalam suatu lingkungan keluarga dan masyarakat dengan
tradisi nilai dan ajaran-ajaran moral tertentu. Lebih-lebih di lingkungan
masyarakat yang menganut paham kolektivisme, tradisi nilai dan ajaran-ajaran
moral tersebut sering diterima begitu saja sebagai warisan nenek moyang yang
tidak perlu, dan bahkan tidak boleh dipertanyakan. Akibatnya, dalam hidup
bermoral tidak jarang orang hanya mengikuti saja apa yang menjadi tradisi dan
kebiasaan masyarakatnya. Dengan demikian suara hatinya tidak berperan, sehingga
kesadaran moralnya pun sesungguhnya tidak berkembang. Ia tidak sanggup memberi
pertanggungjawaban rasional mengapa ia berbuat begini atau begitu. Pada usia
anak-anak, sikap seperti itu dapat dikatakan masih bisa diterima. Tetapi kalau
sampai dewasa orang masih bersikap demikian, maka sikap seperti itu tidak
memadai sebagai manusia. Itu berarti ia tidak secara serius memikirkan hidupnya
dan mengelak dari tanggung jawabnya sebagai subyek yang membentuk dan
menentukan dirinya melalui serangkaian keputusan yang ia ambil dengan sadar dan
bebas. Pandangan dan keyakinan moral seorang yang dewasa semestinya merupakan
buah refleksi kritis dan pengolahan pribadinya atas moralitas konvensional yang
diwarisi dari keluarga dan masyarakatnya. Dalam kaitan dengan ini, etika
menyediakan kesempatan untuk melakukan refleksi dan pengolahan pribadi seperti
itu. Inilah relevansi etika yang pertama.
Dengan kata lain, etika dapat membantu orang untuk menghayati hidupnya sebagai
manusia dengan lebih sadar dan bertang-gungjawab. Etika dapat membantu
menumbuhkembangkan otonomi moral seseorang.
Relevansi etika yang kedua adalah dapat
membantu memperoleh orientasi dalam hidup dan melatih melakukan
pertanggungjawaban rasional terhadap penilaian dan pilihan tindakan yang akan
diambil. Dalam era globalisasi, yang ditunjang oleh pesatnya kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi seperti sekarang ini, kita antara lain dihadapkan pada
kenyataan adanya kemajemukan pandangan moral dan terjadinya pergeseran
nilai-nilai dalam masyarakat. Mana di antara berbagai pandangan moral yang
beredar dalam masyarakat (melalui buku, media massa dan pergaulan sosial yang
semakin meluas) itu yang memang benar dan layak diikuti? Bagaimana kita
semestinya menyikapi pergeseran nilai-nilai yang terjadi? Etika sebagai upaya
rasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan
pertanyaan-perta-nyaan lain yang sejenis, dapat membantu memperoleh orientasi
dalam hidup dan menentukan pilihan secara bijaksana. Etika dapat membantu
menentukan dan mempertanggungjawabkan secara rasional pendirian moral seseorang
dan sekelompok orang bersama-sama dalam suatu masyarakat.
Relevansi etika yang ketiga adalah
menyediakan alat intelektual untuk menanggapi masalah-masalah moral baru yang
muncul sebagai dampak modernisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan
teknologi. Etika memang tidak menyediakan jawaban-jawaban yang siap-pakai,
tetapi menyediakan alat intelektual berupa kejelasan tentang nilai-nilai dan
kaidah-kaidah moral yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menganalisis
masalah, membuat penilaian, melakukan pertimbangan dan akhirnya mengambil
keputusan. Mengenai masalah-masalah moral baru yang muncul sebagai dampak
modernisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya
belum lama ini dunia dibuat bertanya-tanya tentang etis tidaknya melakukan
cloning terhadap manusia. Keberhasilan ilmuwan Ian Wilmut untuk “menciptakan”
si Dolly, anak domba hasil cloning dari sel domba dewasa, membuka kemungkinan
baru bahwa proses yang kurang lebih sama dapat diperlakukan juga untuk manusia.
Tetapi etiskah melakukan manipulasi atas gen-gen manusia? Apakah yang secara
ilmiah-teknologis mungkin untuk dilakukan, juga terhadap gen manusia, itu perlu
dicoba untuk dilakukan guna melihat sampai berapa jauh manusia mampu
mengembangkan dirinya? Kemajuan pesat iptek, khususnya dalam bidang biomedis
belakangan ini telah menghadapkan kita pada berbagai pertanyaan etis yang pelik
dan memerlukan pemikiran yang saksama. Selain masalah manipulasi gen-gen
manusia, masalah-masalah lain yang tidak kalah pelik dan belakangan banyak
diajukan misalnya: bolehkah seorang ibu yang sendiri tidak bisa mengandung,
tetapi sangat ingin punya anak, melakukannya dengan teknik bayi tabung? Dalam
kaitan dengan ini bolehkah ada donor sperma atau pun donor sel telur? Bolehkah
seorang wanita “menyewakan” rahimnya untuk mengandungkan anak orang lain?
Karena sisa-sisa embrio yang tidak akan ditanam dalam rahim, bisa menimbulkan
masalah dalam penyimpanan, etiskah melakukan pemusnahan embrio? Apakah
pemakaian jaringan otak janin (foetal tissue) yang digugurkan untuk
menyembuhkan penyakit Alzheimer dapat dibenarkan secara moral?
Modernisasi
yang selain ditunjang oleh kemajuan iptek juga dirangsang oleh tata
perekonomian global yang semakin kapitalistik serta didukung oleh sistem
politik pemerintahan yang cukup represif, dengan dalih pertumbuhan ekonomi
menuntut stabilitas politik yang mantap, juga telah mendorong munculnya
kesadaran baru akan pentingnya memperhatikan dimensi etis dan kemanusiaan dalam
berbagai proyek pembangunan dan pengaturan masyarakat. Apa yang banyak disebut
sebagai isu three in one, yakni isu hak-hak asasi, demokratisasi dan lingkungan
hidup, merupakan isu-isu yang kental dengan nuansa etis. Menanggapi isu-isu
tersebut, refleksi etis sebagaimana dikembangkan dalam etika politik, etika
hukum, etika bisnis dan etika lingkungan hidup kiranya dapat memberikan
sumbangan yang relevan.
ETIKA, MORAL, ETOS, DAN ETIKET
2.1 ETIKA
Etika secara etimologi berasal dari
bahasa Yunani kuno, yakni “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam
pengertian ini, etika berkaitan dengan adat istiadat atau kebiasaan hidup yang
dianggap baik oleh kalangan masyarakat tertentu. Ada juga yang mengartikan etika adalah
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Bertens : 2004 ).
A. Pengertian-pengertian
1.
Etika sebagai Sistem Nilai
Dalam pengertian etika sebagai sistem
nilai, etika berkaitan dengan kebiasaan yang baik, tata cara hidup yang baik,
baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dan juga baik bagi masyarakat.
Etika sebagai sistem nilai dipahami sebagai nilai yang dipergunakan sebagai
pedoman, petunjuk, arah bagaimana manusia harus hidup baik sebagai
manusia, di mana etika memuat berbagai
perintah yang harus dipatuhi serta larangan yang tidak boleh dilanggar.
2. Etika sebagai Filsafat Moral
Etika sebagai filsafat moral sebagai salah
satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari dan membahas tentang nilai-nilai
yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya.
Etika sebagai filsafat moral mempunyai
pengertian yang lebih luas dari
pengertian etika sebagai sistem nilai karena pengertian etika sebagai filsafat
moral adalah ilmu yang membahas dan mengkaji persoalan benar atau salah secara
moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi konkrit. Situasi konkrit
adalah situasi dilematis, situasi sulit
yang harus kita pilih antara dua
kemungkinan yang sama-sama tidak menguntungkan.
Di dalam situasi
ini kita hanya dapat memilih salah satu nilai saja.
Etika sebagai filsafat moral merupakan refleksi kritis
untuk memungkinkan kita menentukan pilihan, untuk menentukan sikap, dan untuk
bertindak benar sebagai manusia dalam situasi konkrit dan kritis. Contoh:
sebagai seorang bapak keluarga membelanjakan gaji bulanan lebih dahulu untuk
keperluan hobi saya (memelihara burung atau lebih jelek lagi main judi) dan
apabila masih ada sisa saya serahkan kepada keluarga. Ditinjau dari segi moral,
perbuatan tersebut tidak pantas, tidak etis atau immoral karena sebagai bapak
keluarga, saya mempunyai kewajiban mengutamakan istri dan anak-anak di atas
kebutuhan saya pribadi. Dalam pengertian
di sini, etika yang memiliki nilai moral memang harus dilaksanakan dalam
situasi konkrit sebagaimana yang
dihadapi seseorang kalau ingin dikatakan bahwa seseorang bertindak etis. Untuk
bertindak etis pada situasi konkrit yang dihadapi seseorang tidak ditentukan
oleh norma dan nilai moral saja, tetapi juga diperlukan suatu evaluasi kritis
terhadap semua situasi yang terkait. Oleh karena itu, etika sebagai filsafat
moral bersifat situasional. Situasional
di sini memerlukan informasi tambahan tentang sesuatu yang telah terjadi
(situasi empiris) untuk memungkinkan seseorang dapat menentukan sikap dan
perilaku yang tepat yang akan dilakukan atau mengambil keputusan yang tepat
terhadap tindakan yang telah dilakukan
oleh seseorang. Dengan kata lain, etika sebagai filsafat moral menuntut
seseorang untuk bersikap dan berperilaku secara kritis dan rasional. Seseorang
harus tahu dan sadar bahwa sikap dan perilakunya tersebut, baik bagi dirinya
sendiri maupun baik bagi orang lain.
B. Prinsip-prinsip Etika
Adler dalam bukunya “The Great
Ideas” menetapkan Enam Ide Agung
(The Six Great Ideas) yang merupakan
landasan prinsipil dari etika, yaitu:
1.
Prinsip
Keindahan (Beauty)
Prinsip
ini mendasari bahwa kehidupan manusia sesungguhnya merupakan keindahan, misalnya adanya rasa kasih sayang
antara sesama, kedamaian, ketentraman, saling bertenggang rasa, bekerja sama,
berpenampilan indah, suasana yang kondusif, berpenampilan menarik, dan lain-lain,
yang secara keseluruhan merupakan suatu
keindahan dalam kehidupan manusia.
2. Prinsip
Persamaan (Equality)
Meskipun
manusia terdiri dari beberapa bangsa, ras, etnis, sikap, dan pola pikir yang
beragam, tidak sama satu sama lain, namun semua perbedaan tersebut bukan
merupakan alasan untuk memperlakukan
tidak sama terhadap semua manusia
sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai derajat yang sama dalam kehidupan. Etika yang dilandasi persamaan menghapuskan perilaku
diskriminatif. Jadi manusia harus diperlakukan sama, tidak diskriminatif.
3. Prinsip Kebaikan (Goodness)
Secara umum kebaikan diartikan sebagai sifat atau
karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan pujian. Sebagai contoh: kebaikan
yang diterima umum, misalnya saling menghormati, saling berbuat baik, saling
kasih-mengasihi, sayang sesama manusia, dan lain-lain. Prinsip kebaikan
bersifat universal.
4. Prinsip Keadilan (Justice)
Secara umum keadilan dapat diartikan
bahwa setiap orang menerima apa
yang seharusnya diterima, sehingga
merasa adil karena apa yang diterima sesuai
apa yang seharusnya diterima.
Keadilan ialah kemauan yang tetap
dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.
5. Prinsip Kebebasan (Liberty)
Secara umum kebebasan dapat diartikan bahwa setiap orang
berhak menentukan pilihannya, apa yang baik untuk dirinya. Setiap orang bebas
melakukan atau tidak melakukan sesuai pilihannya, dengan ketentuan jangan melanggar kebebasan orang lain. Tidak ada
kebebasan tanpa tanggung jawab, artinya hak menentukan pilihan dalam hidupnya
yang merupakan kebebasan harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai
merugikan orang lain atau masyarakat. Semakin besar kebebasan yang dimiliki,
akan semakin besar tanggung jawabnya.
Dengan demikian kebebasan
manusia mengandung pengertian, yaitu :
-
Kemampuan untuk menentukan pilihan untuk dirinya sendiri.
-
Kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan, kebebasan untuk menentukan
pilihannya sendiri.
-
Syarat-syarat yang memungkinkan manusia melaksanakan kebebasannya dalam
menentukan pilihannya beserta konsekuensi atas kebebasannya tersebut.
6.
Prinsip
Kebenaran (Truth)
Kebenaran yang mutlak hanya dapat dibuktikan dengan
keyakinan. Kebenaran harus dibuktikan
kepada masyarakat agar masyarakat merasa yakin akan kebenaran tersebut. Kita
telah mengenal istilah kebenaran dalam pemikiran (truth in mind) dan kebenaran dalam kenyataan ( truth in reality).
Keenam Ide Agung dari Adler, yang dikenal dengan
Prinsip-prinsip Etika, telah mendasari hubungan
antarmanusia dengan lingkungannya,
dalam etika harus menjamin
terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan
kebenaran bagi setiap orang.
C.
Teori-teori
Etika
Teori etika berikut ini akan memberi jawaban bagaimana kita harus bertindak etis ketika
kita menghadapi situasi
konkrit. Teori etika ini terdiri
dari Etika Deontologi, Etika Teleologi
dan Etika Keutamaan yang mempunyai kaitan langsung dengan etika sebagai refleksi kritis
sebagaimana diungkapkan oleh DR. Sonny Keraf (2002). Garis besar ketiga
teori tersebut sebagai berikut :
1. Etika Deontologi
Istilah
Deontologi berasal dari kata Yunani “deon”, yang berarti kewajiban, sedangkan “logos” berarti pengetahuan. Menurut Etika Deontologi, suatu
tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Suatu tindakan baik secara moral, sehingga
menjadi kewajiban kita untuk melakukan.
Sebaliknya suatu tindakan buruk
secara moral, maka menjadi
kewajiban kita untuk menghindari atau tidak melakukannya.
Dengan
demikian, Etika Deontologi sama sekali tidak mempersoalkan apakah akibat dari tindakan tersebut baik atau
tidak. Immanuel Kant (1734-1804)
berpendapat, tindakan yang baik atau tindakan yang memiliki moral adalah :
a. Tindakan yang dijalankan sesuai dengan kewajiban. Segala tindakan yang bertentangan dengan kewajiban merupakan
tindakan yang tidak baik.
a.
Tindakan yang
dilakukan berdasarkan kewajiban tersebut
harus didasarkan pada kemauan baik, bukan
karena paksaan.
Hukum
moral menurut Kant adalah bersifat universal karena dianggap sebagai perintah
tak bersyarat, artinya hukum moral itu
berlaku bagi semua orang pada segala
situasi dan tempat, dia mengikat siapa saja dalam dirinya sendiri. Oleh karena itu hukum moral telah
tertanam dalam hati nurani setiap orang.
a. Prinsip universalitas
Bertindaklah hanya
atas dasar perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum
universal, karena kita mempunyai kewajiban untuk mematuhi apa yang kita anggap
benar, karena kita yakin bahwa apa yang kita anggap benar, juga dianggap benar
oleh orang lain.
b. Prinsip hormat kepada manusia sebagai tujuan pada dirinya
Bertindaklah sedemikian rupa agar kita memperlakukan manusia, apakah diri
kita sendiri, maupun orang lain, berorientasi kepada tujuan pada dirinya
sendiri dan tidak pernah hanya sebagai alat.
Menurut Kant, manusia mempunyai
harkat dan martabat yang luhur dan karena itu tidak boleh diperlakukan secara
tidak adil, ditindas atau diperas demi kepentingan lain. Kita juga tidak boleh membiarkan diri
kita diperalat, diperlakukan secara
sewenang-wenang, bahkan kita tidak boleh
memperbudak diri kita demi uang atau
kekuasaan karena ini bertentangan dengan prinsip hormat akan pribadi manusia
sebagai tujuan pada dirinya sendiri.
Contoh : Kalau kita melakukan KKN,
berarti kita memperalat diri kita demi uang.
Hal yang demikian bertentangan
dengan prinsip hormat akan pribadi
manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri.
Menurut Etika
Deontologi, lakukan apa yang menjadi kewajiban Anda, karena suatu tindakan
yang bernilai moral, maka tindakan itu dilaksanakan berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan, terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
2. Etika Teleologi
Teleologi
berasal dari kata Yunani “telos”, yang berarti tujuan. Etika
Teleologi berbeda dengan Etika
Deontologi, karena Etika Teleologi tidak
menilai perilaku atas dasar kewajiban,
tetapi atas dasar tujuan atau akibat
dari suatu tindakan. Jadi Etika
Teleologi menilai suatu tindakan baik atau buruk berdasarkan tujuan atau akibat
yang baik. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk, apabila bertujuan atau
berakibat buruk.
Lebih
lanjut pertanyaan mendasar berkaitan
dengan tujuan adalah apabila tujuan itu
dinilai baik, baik bagi siapa: diri sendiri, orang lain, atau banyak orang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Etika Teleologi
dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
Egoisme etis menilai bahwa suatu
tindakan dianggap baik, apabila bertujuan atau berakibat baik bagi dirinya
sendiri. Meskipun suatu tindakan dalam
pandangan egoisme etis bersifat
egoistis, tindakan ini dipandang baik secara moral untuk alasan bahwa setiap orang boleh
memperoleh kebahagiaan atau memaksimumkan kesejahteraannya. Sebaliknya, suatu
tindakan dipandang buruk secara moral, apabila sebagai akibat dari tindakan itu
orang menderita atau sengsara.
Berbeda dengan egoisme
etis, utilitarianisme menilai suatu tindakan baik, berdasarkan penilaian apakah perbuatan tersebut membawa
akibat yang baik bagi banyak
orang. Etika utilitarianisme
dikembangkan pertama kali oleh Jeremy Bentam (1748 – 1832). Persoalan yang
ada pada zaman tersebut adalah bagaimana
mengevaluasi baik-buruknya berbagai kebijakan secara moral. Misalnya, dalam
menilai suatu kebijakan publik, kriteria apa
yang dapat dipakai sebagai dasar
penilaian. Hal ini penting karena kebijakan publik sangat mungkin dapat
diterima oleh suatu kelompok karena dianggap menguntungkan, tetapi ditolak oleh
kelompok lain karena dianggap merugikan.
Bagi Bentam ada 3 (tiga) kriteria sebagai dasar
obyektif yang dipakai untuk menilai suatu kebijakan publik tersebut baik
dan buruk secara moral, sebagai berikut:
Kriteria pertama adalah manfaat,
yaitu apakah kebijakan itu suatu tindakan yang mendatangkan manfaat tertentu.
Jadi kalau kebijakan publik itu mendatangkan manfaat, kebijakan publik itu
dianggap baik dan benar secara moral.
Kriteria kedua manfaat yang
lebih besar atau terbesar, yaitu suatu kebijakan baik,
apabila memberikan manfaat lebih besar atau terbesar dibandingkan dengan
kebijakan atau tindakan lainnya. Atau dalam hal di mana semua kebijakan atau tindakan yang
tersedia ternyata sama-sama mendatangkan
kerugian, maka tindakan yang baik adalah tindakan yang mendatangkan kerugian
yang terkecil.
Kriteria ketiga adalah
manfaat lebih besar atau terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu kebijakan publik dinilai baik kalau manfaat
terbesar yang dihasilkan berguna bagi sebanyak mungkin orang. Semakin banyak orang mendapatkan manfaat, semakin baik kebijakan atau
tindakan tersebut. Di antara beberapa kebijakan atau tindakan yang sama-sama
memberikan manfaat, pilihlah yang manfaatnya terbesar, dan di antara yang
manfaat terbesar, pilihlah yang manfaatnya dinikmati paling banyak orang.
Tegasnya, prinsip yang dianut oleh utilitarianisme adalah
berbuatlah sedemikian rupa agar tindakan
itu mendatangkan manfaat yang lebih besar atau terbesar bagi sebanyak mungkin
orang. Kita tidak perlu mencari norma
dan nilai moral yang menjadi kewajiban kita, yang perlu kita lakukan hanyalah
mempertimbangkan apa akibat dari tindakan kita agar dapat dilihat apakah hal ini bermanfaat atau merugikan.
3. Etika Keutamaan
Berbeda dengan dua teori etika di atas, Etika Keutamaan tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan. Etika Keutamaan juga
tidak mengacu kepada norma-norma dan nilai-nilai universal untuk menilai moral.
Etika Keutamaan lebih memfokuskan pada pengembangan watak moral pada diri
setiap orang. Nilai moral muncul dari
pengalaman hidup teladan dan contoh hidup yang diperlihatkan oleh tokoh-tokoh
besar dalam suatu masyarakat dalam menyikapi persoalan-persoalan hidup.
Nilai moral bukan terbentuk atau muncul
dalam bentuk adanya aturan berupa larangan atau perintah, tetapi
muncul dalam bentuk teladan moral dari
tokoh-tokoh suatu masyarakat tersebut seperti kejujuran, ketulusan, kasih
sayang, kemurahan hati, rela berkorban, dan lain-lain di mana tokoh-tokoh besar
dengan teladan moral tersebut yang perlu kita jadikan contoh untuk ditiru.
Menurut teori
Etika Keutamaan, orang bermoral atau pribadi bermoral ditentukan oleh kenyataan
seluruh hidupnya, yaitu bagaimana dia hidup baik sebagai manusia. Jadi, bukan
tindakan satu per satu yang menentukan
kualitas moralnya. Pribadi bermoral adalah dalam semua situasi yang dihadapi dia mempunyai posisi, kecenderungan,
bersikap, dan berperilaku terpuji sepanjang hidupnya.
Jadi menurut teori Etika Keutamaan, yang dicari adalah
keutamaan, excellence, kepribadian
moral yang menonjol, yaitu pribadi yang berprinsip, yang mempunyai integritas
moral yang tinggi sebagaimana dipelajarinya dari tokoh-tokoh besar dalam
hidupnya. Pribadi yang bermoral adalah orang yang adil sepanjang hidupnya,
bukan sekedar melakukan tindakan yang adil dan baik, melainkan selalu adil
sepanjang hidupnya dan melakukan hal yang baik.
Pribadi yang bermoral adalah orang yang berhasil mengembangkan sikap
yang baik dan bermoral melalui kebiasaan hidup yang baik, artinya dia selalu
bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral
sepanjang hidupnya. Dia bukan sekedar orang yang melakukan tindakan yang baik, tetapi dia sehari-hari memang orang yang
baik.
Keunggulan Etika Keutamaan adalah bahwa moralitas dalam
suatu masyarakat dibangun melalui sejarah atau cerita. Melalui sejarah atau
cerita disampaikan pesan-pesan moral, nilai-nilai, dan berbagai keutamaan moral
agar dapat ditiru dan dihayati oleh semua anggota masyarakat. Orang juga
belajar moralitas melalui keteladanan nyata dari tokoh-tokoh, para pemimpin,
orang yang dihormati dalam masyarakat. Keutamaan moral tidak diajarkan melalui
indoktrinasi, perintah, larangan, tetapi melalui keteladanan dan contoh nyata,
khususnya dalam menentukan sikap dalam situasi yang dilematis.
Etika Keutamaan sangat menghargai kebebasan dan
rasionalitas, yaitu setiap orang agar mempergunakan akal budinya untuk
menafsirkan moral tersebut, sehingga terbuka bagi setiap orang menerapkan moral
yang khas bagi dirinya, dan ini akan membuat kehidupan moral akan menjadi kaya
karena berbagai penafsiran.
Meskipun demikian, Etika Keutamaan memiliki kelemahan,
yaitu ketika berbagai kelompok masyarakat memunculkan berbagai keutamaan moral
yang berbeda-beda sesuai dengan pendapat masing-masing. Khususnya dalam
masyarakat modern di mana cerita atau dongeng tidak lagi memperoleh tempat seperti pada masyarakat yang belum maju, maka moralitas dapat kehilangan relevansinya.
Demikian juga, apabila di dalam masyarakat sulit ditemukan tokoh masyarakat
yang baik dijadikan teladan moral, maka moralitas akan mudah hilang dari
masyarakat tersebut. Dalam
masyarakat kita sekarang, kita sangat sulit menemukan keteladanan moral dari
tokoh-tokoh tertentu. Yang kita dapatkan adalah keteladanan semu, seperti bagaimana menjadi kaya melalui cara
yang tidak halal, atau berbisnis dengan keuntungan besar tetapi dengan cara curang.
Namun demikian, ada yang menarik dari Etika Keutamaan
ini, yaitu menuntut kita untuk membangun
watak, karakter, dan kepribadian moral, berdasarkan keteladanan moral. Secara
implisit, apabila kita adalah pelayan publik
atau bahkan tokoh dan pemimpin publik, maka sangat diharapkan agar kita
memberikan keteladanan moral yang dapat diandalkan.
D. Macam-macam
Pembagian Etika
Secara umum etika dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu Etika Umum dan Etika Khusus.
1. Etika Umum
Etika
umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi
manusia untuk bertindak etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif (yang terpenting diantaranya
adalah suara hati), dan semacamnya.
Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika
teoritis, kendati istilah ini sesungguhnya tidak tepat karena bagaimanapun juga
etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari
manusia dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat
teoritis.
2. Etika Khusus
Etika
khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prinsip moral dipandang
dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus. Dengan kata
lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksi
kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada
di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang
dilakukan oleh setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Etika
khusus lalu dianggap sebagai etika terapan karena aturan normatif yang bersifat
umum diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan khusus
tertentu. Maka, dapat dikatakan bahwa etika khusus mencakup penerapan etika
umum dalam bidang-bidang khusus.
Etika
khusus terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu etika individual, etika sosial, dan
etika lingkungan hidup.
a. Etika Individual
Etika
individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang
secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integritas
pribadi, yang berbicara mengenai
perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan
nama baiknya sebagai pribadi individual.
b. Etika Sosial
Etika sosial berbicara
mengenai hubungan antara manusia dengan manusia. Etika sosial mempunyai
lingkup yang sangat luas. Ia menyangkut hubungan individual antara orang yang
satu dengan yang lain, serta menyangkut
sikap dan pola prilaku manusia
sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya, termasuk dalam
bentuk-bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap
paham atau ideologi tertentu, serta pola perilaku dalam bidang kegiatan
masing-masing.
c. Etika Lingkungan Hidup
Etika lingkungan hidup merupakan cabang etika khusus yang
akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan. Etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara manusia, baik sebagai makhluk individu
maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya
yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara
keseluruhan.
Pembagian etika-etika tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut :
Etika
Sumber : Sonny Keraf
(Etika Bisnis: 2006:34)
2.2 MORAL
A. Moral
Moral adalah kata yang cukup dekat dengan
etika. Moral berasal dari Bahasa Latin “mos”
(jamak: “mores”) yang berarti :
kebiasaan, adat. Secara etimologi kata
“moral” berarti adat kebiasaan. Secara
harfiah, istilah moral sama dengan etika yang berarti adat istiadat, kebiasaan
yang baik, tata cara hidup yang baik.
B. Moralitas
Moralitas merupakan kesesuaian sikap dan
perilaku seseorang dengan norma-norma yang ada, yang terkait dengan baik
buruknya suatu perbuatan. Moralitas merupakan salah satu instrumen
kemasyarakatan apabila suatu kelompok sosial menghendaki adanya penuntun
tindakan (action guide) untuk segala
pola hidup dan perilaku yang dikenal sebagai pola sikap dan perilaku yang bermoral.
Moralitas dimaksudkan untuk menentukan
seberapa jauh seseorang memiliki
dorongan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip etika.
C. Norma/Kaedah dalam Hubungannya
dengan Moral
Norma berasal dari
bahasa Latin yang berarti penyiku, yaitu alat untuk mengukur sesuatu. Norma dalam bahasa Arab
disebut Kaedah, pada hakekatnya merupakan pedoman hidup, penuntun, petunjuk
hidup, bagaimana manusia harus bertindak baik dalam kehidupan.
Norma/kaedah
berisi dua hal yang mendasar: Pertama, kewajiban yang harus ditaati dan
dilaksanakan karena akibatnya baik kalau dilakukan. Kedua, larangan merupakan
keharusan seseorang untuk tidak berbuat, atau harus dihindari karena kalau
dilakukan, akibatnya tidak baik.
Norma/kaedah
mempunyai fungsi sebagai pedoman, petunjuk hidup sebelum suatu tindakan atau
perbuatan dilakukan, dan sesudah perbuatan
dilakukan. Norma/kaedah adalah sebagai ukuran, kriteria untuk menilai
apakah suatu perbuatan dilaksanakan sesuai sebagaimana yang diwajibkan. Secara
harfiah, moral merupakan adat istiadat, kebiasaan yang baik, tata cara hidup
yang baik dari masing-masing pribadi seseorang sebagai sifat dari perilaku yang
baik. Dalam hubungan ini, antara norma/kaedah dan moral memiliki keterikatan,
karena moral diartikan sebagai adat kebiasaan hidup yang baik yang dilakukan
dalam bentuk norma/kaedah.
Norma terdiri atas norma sopan santun, norma hukum, dan
norma moral.
2.3 ETOS
A. Etos
Kata yang mirip dengan etika dan sering
digunakan dalam komunikasi sehari-hari
adalah etos. Pemakaian kata etos
yang sering kita dengar seperti etos kerja, etos profesi, dan sebagainya.
Etos adalah suatu kata yang telah
diterima dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris ethos berarti ciri-ciri
atau sikap dari individu, masyarakat, atau budaya terhadap kegiatan tertentu.
Apabila ada istilah etos kerja, maka ini dimaksudkan sebagai ciri-ciri atau
sikap seseorang atau sekelompok orang
terhadap kerja. Dalam etos kerja terkandung nilai-nilai positif dari pribadi
atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggungjawab,
dedikasi, integritas, transparansi, dan sebagainya.
Lebih jauh etos dipandang sebagai semangat dan sikap batin tetap seseorang atau
sekelompok orang terhadap kegiatan tertentu yang di dalamnya termuat
nilai-nilai moral tertentu (Magnis Suseno, 1992:120).
B. Etos Kerja
dalam Hubungannya dengan Etika
Etos kerja merupakan sifat dasar seseorang dan sekelompok
orang dalam melakukan sesuatu pekerjaan. Etos kerja bisa kuat atau lemah,
positif atau negatif, akan terlihat pada saat seseorang tersebut mengalami
hambatan atau tantangan dalam pekerjaannya. Etos kerja seorang individu akan
sangat dipengaruhi oleh etos kelompok, yaitu etos orang-orang yang ada
disekitarnya. Seorang pegawai yang pada awalnya memiliki etos kerja yang tinggi
bisa berubah menjadi misalnya malas, tidak bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya, atau menghindari pekerjaan akibat terpengaruh oleh teman-teman
kerjanya yang memiliki etos kerja
rendah. Etos kerja di sini jelas menunjukkan suasana khas yang
meliputi bidang kerja seseorang yang
terbentuk oleh sifat dan sikap yang dapat dipahami secara moral.
Etika (kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada
masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak atau watak
tertentu. Makna etika tersebut hampir sama dengan moral yang juga berarti
kebiasaan atau adat (Bertens, 1997:5).
Sebagai kata sifat, moral mengandung makna berkenaan dengan perilaku baik dan
buruk. Dalam hubungan ini, etika
merupakan moral yang dapat menciptakan suasana khas pada bidang kerja seseorang
yang dibentuk oleh sifat dan sikap yang menumbuhkan naluri moralitas, nilai-nilai
kehidupan yang hakiki dan memberi inspirasi kepada manusia untuk secara
bersama-sama menemukan dan menerapkan nilai-nilai kesejahteraan dan kedamaian
umat manusia.
2.4 ETIKET
Kata lain yang hampir sama dengan etika,
yaitu etiket. Etiket berasal dari bahasa Inggris “etiquette” yang berarti aturan untuk hubungan formal atau sopan
santun. Pemakaian kata etiket, misalnya tampak pada kombinasi etiket pergaulan,
etiket makan, dan sebagainya.
Etiket tidak sama dengan etika, meskipun
ada kaitannya. Kaitan antara etiket dan etika adalah sama-sama mengacu pada
norma atau aturan. Etika mengacu pada norma
moral, sedangkan etiket mengacu pada norma kelaziman.
Ada beberapa perbedaan yang sangat penting
antara etika dan etiket. Bertens
(2004: 8-11) menyajikan beberapa perbandingan yang diringkas dan dipertegas
sebagai berikut :
·
Etiket menunjukkan
cara (yang dianggap tepat dan diterima) suatu tindakan yang harus dilakukan
manusia dalam suatu kalangan tertentu. Misalnya, dalam budaya tertentu jika
menyerahkan sesuatu benda dengan tangan kiri dianggap melanggar etiket.
Sebaliknya, etika berkaitan dengan
apakah suatu tindakan boleh dilakukan atau tidak. Di sini etika memberi norma
moral pada tindakan itu, misalnya, jangan berbohong, jangan mencuri, jangan
korupsi merupakan norma-norma moral.
·
Etiket hanya berlaku
jika ada orang atau pihak lain yang menyaksikan suatu tindakan. Misalnya, ada
aturan etiket yang mengatur kita makan, kita dianggap melanggar etiket, apabila
kita makan sambil berbunyi atau dengan meletakkan kaki di atas meja. Tetapi
apabila saya makan sendiri, saya tidak melanggar etiket, bila makan dengan cara
seperti ini. Sebaliknya, etika berlaku baik ketika orang atau pihak lain yang
menyaksikan maupun tidak. Larangan-larangan untuk mencuri, korupsi, atau
menyontek, dan sebagainya berlaku kapan saja dan apakah disaksikan orang lain
atau tidak.
·
Etiket bersifat
relatif. Etiket sangat tergantung pada anggapan kalangan atau budaya yang
memberlakukan etiket. Misalnya, makan dengan tangan atau tersendawa waktu
makan. Sebaliknya, etika lebih bersifat universal. Larangan-larangan korup,
mencuri, menyontek, dan sebagainya berlaku pada semua kalangan dan budaya.
Penjelasan mengenai
perbedaan antara etika dan etiket di atas menuntut kita agar kita tidak lagi
mencampuradukkan dan bahkan menyamakan makna keduanya.
2.5 RANGKUMAN
Etika
sebagai sistem nilai dan etika sebagai filsafat moral dipandang sebagai pedoman hidup atau petunjuk hidup
bagi manusia dan refleksi kritis, bagaimana manusia harus bersikap dan
bertindak dalam situasi konkrit.
Selain
dikenal etika sebagai sistem nilai dan etika
sebagai filsafat moral, juga dikenalkan
prinsip-prinsip etika serta 3 (tiga) jenis etika yang terdiri dari Etika
Deontologi, Etika Teleologi, dan Etika Keutamaan, dan macam-macam pembagian
etika. Selanjutnya, selain pengertian etika juga disampaikan pengertian tentang
moral, moralitas, etos, dan etiket .
Etika
dalam kehidupan dan prakteknya diartikan sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari
perilaku manusia, di sini manusia mengamati dan menilai prilaku moral.
Moral secara etimologi diartikan sebagai adat kebiasaan.
Secara harfiah, istilah moral sama dengan etika yang berarti adat istiadat,
tata cara hidup yang baik. Sedangkan moralitas merupakan kesesuaian sikap dan
perilaku seseorang dengan norma-norma yang ada, yang mempunyai kaitan dengan
baik atau buruknya suatu perbuatan.
Di sisi lain, etos
berarti ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya, apabila ada istilah
etos kerja, maka ini dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya untuk
pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung
jawab, dedikasi, integritas, transparansi, dan sebagainya.
Selain itu, etiket berarti hubungan formal atau sopan
santun. Dari pengertian ini, etiket mempunyai perbedaan yang mendasar bila
dibandingkan dengan etika. Pertama, etiket menunjukkan suatu tindakan yang
harus dilakukan dalam suatu kalangan tertentu. Sedangkan etika berkaitan
dengan norma moral, apakah suatu
tindakan boleh dilakukan atau tidak. Kedua, etiket hanya berlaku ketika ada
orang atau pihak lain yang menyaksikan suatu tindakan. Sedangkan etika berlaku
baik ketika ada orang atau pihak lain yang menyaksikan atau tidak. Ketiga,
etiket lebih bersifat relatif, tergantung pada anggapan dari suatu kalangan
atau budaya yang memberlakukan etiket. Sebaliknya, etika lebih bersifat
universal karena memberikan pedoman moral untuk semua kalangan atau
budaya.
Principles of
the Ethical Practice of Public Health
Preamble Preamble
This code of ethics states key principles of the ethical practice of public
health. An accompanying statement lists the key values and beliefs inherent to
a public health perspective upon which the Ethical Principles are based. Public
health is understood within these principles as what we, as a society, do
collectively to assure the conditions for people to be healthy. We affirm the
World Health Organization’s
understanding of health as a state of complete physical, mental, and
social well-being, and not merely the absence of disease or infirmity.1
The Code is neither a new nor an exhaustive system of health ethics.
Rather, it
highlights the ethical principles that follow from the distinctive
characteristics of public health. A key belief worth highlighting, and which
underlies several of the Ethical Principles, is the interdependence of people.
This interdependence is the essence of community. Public health not only seeks
to assure the health of whole communities but also recognizes that the health
of individuals is tied to their life in the community.
The Code is intended principally for public and other institutions in the
United
States that have an explicit public health mission. Institutions and
individuals that are outside of traditional public health, but recognize the
effects of their work on the health of the community, may also find the Code
relevant and useful.
Values
and Beliefs Underlying the Code Values and Beliefs Underlying
the Code
The following values and beliefs are key assumptions inherent to a public
health perspective. They underlie the 12 Principles of the Ethical Practice of
Public Health.
Health
1. Humans have a right to the resources
necessary for health.
The Public Health Code of Ethics affirms Article 25 of the Universal Declaration
of Human Rights, which states in part “Everyone has the right to a standard of
living adequate for the health and well-being of himself and his family…”
Community
2. Humans are inherently social and
interdependent. Humans look to each
other for companionship in friendships, families, and community; and rely upon
one another for safety and survival. Positive relationships among individuals
and positive collaborations among institutions are signs of a healthy
community. The rightful concern for the physical individuality of humans and one’s right to make decisions for oneself
must be balanced against the fact that each person’s actions affect other
people.
3. The effectiveness of institutions depends
heavily on the public’s trust.
Factors that contribute to trust in an institution include the following
actions on the part of the institution: communication; truth telling;
transparency (i.e., not concealing information); accountability; reliability;
and reciprocity. One critical form of reciprocity and communication is
listening to as well as
speaking with the community.
4. Collaboration is a key element to public
health. The public health infrastructure of a
society is composed of a wide variety of agencies and professional disciplines.
To be effective, they must work together well. Moreover, new collaborations
will be needed to rise to new public health challenges.
5. People and their physical environment are
interdependent. People depend upon the
resources of their natural and constructed environments for life itself. A
damaged or unbalanced natural environment, and a constructed environment of
poor design or in poor condition, will have an adverse effect on the health of
people. Conversely, people can have a profound effect on their natural
environment through consumption of resources and generation of waste.
6. Each person in a community should have an
opportunity to contribute to public discourse.
Contributions to discourse may occur through a direct or a representative
system of government. In the process of developing and evaluating policy, it is
important to discern whether all who
would like to contribute to the discussion have an opportunity to do so,
even though expressing a concern does not mean that it will necessarily be
addressed in the final policy.
7. Identifying and promoting the fundamental requirements
for health in a community are of primary concern to public health. The way in which a society is structured is
reflected in the health of a community.
The primary concern of public health is with these underlying structural
aspects.
While
some important public health programs are curative in nature, the field as a
whole must never lose sight of
underlying causes and prevention. Because fundamental social structures affect many aspects of health, addressing the
fundamental causes rather than more proximal
causes
is more truly preventive.
Bases
for Action
8. Knowledge is important and powerful. We are to seek to improve our understanding of health
and the means of protecting it through research and the accumulation of
knowledge. Once obtained, there is a
moral obligation in some instances to share what is known. For example, active
and informed participation in policy-making processes requires access to
relevant information. In other instances, such as information provided in
confidence, there is an obligation to protect information.
9. Science is the basis for much of our public health
knowledge. The scientific method provides a relatively objective means of identifying the factors
necessary for health in a population, and for
evaluating policies and programs to protect and promote health. The full
range of scientific tools, including both quantitative and qualitative methods,
and collaboration among the sciences is needed.
10. People are responsible to act on the basis of what
they know. Knowledge is not morally neutral and often demands action. Moreover, information
is not to be gathered for idle interest. Public
health should seek to translate available information into timely
action. Often, the action required is
research to fill in the gaps of what we don’t know.
11. Action is not based on information alone. In many instances, action is required in the absence
of all the information one would like.
In other instances, policies are demanded by the fundamental value and dignity of each human being, even
if implementing them is not calculated to be
optimally efficient or cost-beneficial. In both of these situations,
values inform the application of
information or the action in the absence of information.of Public Health
Principles of the Ethical Practice of
Public Health
- Public health should address
principally the fundamental causes of disease and requirements for health,
aiming to prevent adverse health outcomes.
- Public health should achieve
community health in a way that respects the rights of individuals in the community.
- Public health policies,
programs, and priorities should be developed and evaluated through
processes that ensure an opportunity for input from community members.
- Public health should advocate
and work for the empowerment of disenfranchised community members, aiming to ensure that the basic
resources and conditions necessary for health are accessible to all.
- Public health should seek the
information needed to implement effective policies and programs that
protect and promote health.
- Public health institutions
should provide communities with the information they have that is needed
for decisions on policies or programs and should obtain the community’s
consent for their implementation.
- Public health institutions
should act in a timely manner on the information they have within the
resources and the mandate given to them by the public.
- Public health programs and
policies should incorporate a variety of approaches that anticipate and
respect diverse values, beliefs, and cultures in the community.
- Public health programs and
policies should be implemented in a manner that most enhances the physical
and social environment.
- Public health institutions
should protect the confidentiality of information that can bring harm to
an individual or community if made public. Exceptions must be justified on
the basis of the high likelihood of significant harm to the individual or
others.
- Public
health institutions should ensure the professional competence of their
employees.
- Public health institutions and
their employees should engage in collaborations and affiliations in ways
that build the public’s trust and the institution’s effectiveness.
Code
of Ethics for Public Health
James C. Thomas, MPH, PhD,
Michael Sage, MPH, Jack Dillenberg, DDS, MPH and V. James Guillory, DO, MPH
|
INTRODUCTION
|
The mandate to ensure and
protect the health of the public is an inherently moral one. It
carries with it an obligation to care for the well-being of
communities, and it implies the possession of an element of power to
carry out that mandate. The need to exercise power to ensure the
health of populations and, at the same time, to avoid abuses of such
power are at the crux of public health ethics.
Until recently, the ethical
nature of public health has been implicitly assumed rather than
explicitly stated. Increasingly, however, society is demanding
explicit attention to ethics. This demand arises from technological
advances that create new possibilities and, with them, new ethical
dilemmas; new challenges to health, such as the advent of HIV; and
abuses of power, such as the Tuskegee
study of syphilis.
Medical institutions have been
more explicit about the ethical elements of their practice than have
public health institutions. However, the concerns of public health
are not fully consonant with those of medicine. Thus, we cannot
simply translate the principles of medical ethics to public health.
In contrast to medicine, public health is concerned more with
populations than with individuals, and more with prevention than
with cure. The need to articulate a distinct ethic for public health
has been noted by a number of public health professionals and
ethicists.1–5
A code of ethics for public
health can clarify the distinctive elements of public health and the
ethical principles that follow from or respond to those elements. It
can make clear to populations and communities the ideals of the
public health institutions that serve them, ideals for which the
institutions can be held accountable.
|
|
THE PROCESS OF WRITING THE CODE
|
The backgrounds and perspectives of people who identify themselves as public health professionals are as diverse as the multitude of factors affecting the health of populations. Articulating a common ethic for this diverse group is a formidable challenge. In the spring of 2000, the graduating class of the Public Health Leadership Institute chose writing a code of ethics for public health as a group project. The institute provides advanced leadership training to people who are already in leadership roles in public health. Because the fellows bring a wealth of experience from a wide variety of public health institutions, they are uniquely able to represent diverse perspectives and identify ethical issues common in public health.
At the 2000 meeting of the
National Association of City and County Health Officers, the group
added a non-institute member (J. C. Thomas) and charted a plan for
working toward a code. The plan included receiving a formal charge
as the code of ethics working group at the annual meeting of the
American Public Health Association (APHA); reviewing codes written
by other organizations, particularly those within public health (the
American College of Epidemiology and the Society of Public Health
Education); and balancing open participation with efficiency in
writing the code.
The latter aim was achieved by
having a small number of people write an initial code, then inviting
feedback on it and each successive version from progressively
broader audiences. The audiences reacting to the code drafts were
(1) the working group itself; (2) an additional 19 ethicists and
representatives from various public health agencies gathered in a
meeting at the University for Health Sciences in Kansas City to
critique the code; and (3) APHA members (via the APHA Web site,
where the code was posted and feedback was solicited, and the 2001 annual
meeting).
|
THE CONTENT OF THE CODE
|
The consensus reached
during the review process was that while people outside the public
health establishment might find the code useful, it should be
directed to those in traditional public health institutions,
including public health departments and schools of public health.
Similarly, while people working in public health throughout the
world may find the code helpful, it was written with the American
public health system in mind. Although touching on aspects of
research, the focus of the code is principally on public health
practice.
While acknowledging the value
of a set of principles for individuals, and the fact that
institutional policies are often carried out by individuals, the
working group wrote the code for institutions. One reason was the
definition of public health first articulated in the Institute of Medicine report The Future of Public
Health and used in the code: "What we, as a society, do
collectively to assure the conditions for people to be
healthy."6
Others have also noted that one of the differences between public
health and medicine is that public health is most often delivered by
government institutions to a population rather than by one person to
another.3
The writers of the code aimed
for a document that could fit on a single page and be easily posted.
This concise statement of 12 ethical principles (box on this page)
is accompanied by a series of other documents, including a preamble
that explains the purpose of the code; a list of 14 values and
beliefs inherent to a public health perspective that underlie the
ethical principles; and notes on the ethical principles to more
fully explain their intent. (All of the components are posted on the
Web, and are available at http://www.apha.org/codeofethics.)
|
Principles
of the Ethical Practice of Public Health
|
Reviewers of the code preferred
positive rather than negative wording of the ethical principles. For
example, the principle addressing conflicts of interest (number 12)
is worded as an affirmation of collaboration with the proviso that
it be done in a way that enhances the public's trust in the
institutions.
The code draws upon several
ethical concepts. The more individualistic notion of human rights
appears in the second principle as a necessary point of tension with
the communitarian concern for the well-being of communities.
Theories of distributive justice underlie the fourth principle,
which speaks of the need for basic resources and conditions necessary
for health among the disenfranchised. Duty as an ethical motivation
is represented in several of the principles, such as the obligations
to provide information in some instances and to protect it in
others.
One of the beliefs inherent to
a public health perspective is that each person both affects and
depends upon others. This interdependence between humans underlies
the most fulfilling aspects of relationships and community as well
as conflicts between people. Interdependence is the complement to
autonomy, a dominant principle in medical ethics. Without denying
that individuals have a right to some role in decisions that affect
them, a recognition of interdependence serves as a correction to
an overly individualistic perspective that is inconsistent with
public health's concern with whole communities and populations.
The principle of
interdependence between individuals lies behind the preeminence
given to the health of communities in the 2nd principle of the code.
Interdependence between institutions and the need for collaboration
underlies the 12th principle, and the interdependence inherent to
ecological systems underlies the 9th principle, which addresses the
physical and social environments.
For the code to be truly useful it must be broadly disseminated and adopted by public health institutions. Adoption by key national agencies and organizations will imbue the code with a degree of moral authority that will increase both its utility and the likelihood that it will be adopted and used by national, state, and local institutions. On
Once a government agency or
professional organization adopts the code, it will need to build
these ethical principles into its policies and procedures, to the
extent that it has not already done so, and train its employees in
ways that ensure the implementation of the principles. Schools of
public health should teach the code to their students. Since many
public health professionals do not have a formal degree in public
health, there will also be a need for continuing education or
extension courses that include the code of ethics and how to use it.
For each of these tasks there
will be a need for new tools. These might include materials for
teaching the code, such as case studies illustrating the application
of each of the 12 ethical principles; a workbook that helps an
institution consider how it might build the ethical principles into
its policies and practices; and an oath to be recited by individuals
as they graduate from a school of public health or as they are hired
by a public health institution (the code of ethics working group is
now considering writing such an oath).
|
|
FUTURE IMPROVEMENTS
|
The code of ethics, as it now stands, is the first explicit statement of ethical principles inherent to public health. It is a significant step forward, but it is unlikely to be the last step. Although the code was developed with broad input, we will gain new insights about its strengths and weaknesses as it is implemented. Moreover, as the world changes, public health professionals will become sensitized to new ethical issues. We anticipate, then, a time when the code will need to be updated.
To facilitate this process, the
code will be posted on the Web in an interactive format that will
welcome comments and will allow people to read others' comments. A
standing committee of the Public Health Leadership Society will
actively engage public health professionals and ethicists in the
consideration of periodic updates to the code, which will
incorporate lessons learned and comments received over time. In the
near future, however, the code should prove to be a useful tool in
clarifying the values and purposes of the public health profession
and enabling it to more often achieve its high ideals.
|
|
Acknowledgments
|
The writing of the code of ethics was funded in part by the Centers for Disease Control and Prevention, both directly and through funding of the Public Health Leadership Society.
The authors thank the other
members of the code of ethics working group: Elizabeth Bancroft
(Centers for Disease Control and Prevention, Los Angeles County),
Kitty Hsu Dana (APHA), Joxel Garcia (Connecticut Department of
Health), Kathleen Gensheimer (Maine Department of Health), Teresa
Long (Columbus, Ohio, Department of Health), Ann Peterson (Virginia
Department of Health), Liz Schwarte (Public Health Leadership
Society), Kathy Vincent (Alabama Health Department), and Carol
Woltring (Center for Health Leadership and Practice, Oakland,
Calif).
Accepted for publication April 10, 2002 .
|
References
|
1. Mann JM. Medicine and public health, ethics and human rights.
2. Beauchamp D.
Community: the neglected tradition of public health. In: Beauchamp D, Steinbock
B, eds. New Ethics for the Public's Health. New York , NY :
Oxford University Press; 1999.
3. Kass NE. An
ethics framework for public health. Am J Public Health.2001;91:1776–1782.[Abstract/Free Full Text]
4. Callahan D,
Jennings B. Ethics and public health: forging a strong relationship. Am J
Public Health.2002;92:169–176.[Abstract/Free Full Text]
5. Roberts MJ, Reich
MR. Ethical analysis in public health. Lancet.2002;359:1055–1059.[Medline]
6. Institute of Medicine .
The Future of Public Health. Washington ,
DC : National Academy
Press; 1988.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar