Jumat, 23 Mei 2014

Etika Kesehatan Masyarakat









PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA





Oleh

L. Ratna Kartikawulan, SH Mkes


Bagian Administrasi Kebijakan dan Kesehatan
FKM UNDIP

BAB I:

PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA

1.      Arti

            Kata "etika" yang secara etimologis berasal dari kata Yunani "ethos", harafiah berarti "adat kebiasaan," "watak" atau "kelakuan manusia". Sebagai suatu istilah yang cukup banyak dipakai dalam hidup sehari-hari, kata tersebut memiliki arti yang lebih luas dari sekedar arti etimologis-harafiah. Dalam pemakaian sehari-hari, sekurang-kurangnya dapat dibedakan tiga arti kata "etika."  Arti pertama adalah sebagai "sistem nilai." Kata "etika" di sini berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan hidup atau sebagai pedoman penilaian baik-buruknya perilaku manusia, baik secara individual maupun sosial dalam suatu masyarakat. Arti pertama ini misalnya dipakai dalam “Etika Jawa”, “Etika Protestan” dsb. Arti yang kedua adalah "kode etik"; maksudnya adalah sebagai kumpulan norma dan nilai moral yang wajib diperhatikan oleh pemegang profesi tertentu. Sebagai contoh misalnya pemakaian dalam istilah "Etika Rumah Sakit," "Etika Jurnalistik." Arti ketiga, dan yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah ilmu yang melakukan refleksi kritis dan sistematis tentang moralitas. Etika dalam arti ini sama dengan filsafat moral. Secara etimologis, kata "etika" sebenarnya sama dengan kata "moral." Kata "moral" berasal dari akar kata Latin "mos" - "moris" yang sama dengan kata "etika" dalam bahasa Yunani, berarti "adat kebiasaan." Sebagai istilah, keduanya kadang dibedakan. Istilah "etika" dipakai untuk menyebut ilmu dan prinsip-prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia. Sedangkan istilah "moral" untuk menyebut aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia.
          Objek material ilmu etika adalah tingkah-laku atau tindakan manusia sebagai manusia; sedangkan objek formalnya adalah segi baik-buruknya atau benar-salahnya tindakan tersebut berdasarkan norma moral. Penilaian dan putusan tentang apakah tingkah-laku seseorang dapat dikatakan baik atau buruk, atau apakah tindakannya sebagai manusia itu benar atau salah secara moral, tentunya mengandaikan adanya suatu tolok ukur. Tolok ukur ini disebut norma moral.  Norma moral sendiri didasarkan atas apa yang disebut prinsip dasar moral. Maka pemikiran filosofis tentang moralitas tentu saja tidak akan lepas dari pemikiran tentang masalah norma dan prinsip yang mendasari penilaian tentang benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Filsafat moral juga berurusan dengan pertanyaan bagaimanakah suatu pemikiran, penilaian dan pengambilan keputusan moral dapat dibenarkan secara rasional.
          Di atas dikatakan bahwa objek material filsafat moral adalah "tindakan manusia sebagai manusia".  Dengan pernyataan ini dimaksudkan tindakan yang bukan hanya dilakukan oleh manusia (the act of man/actus hominis), melainkan tindakan yang khas manusia (the human act/actus humanus). Tindakan 'makan', 'tidur', 'berjalan' misalnya tidak hanya dilakukan oleh manusia tetapi juga oleh binatang.  Dalam hal ini tindakan-tindakan itu bisa disebut tindakan yang dilakukan oleh manusia. Tetapi tindakan-tindakan tersebut baru sekaligus merupakan tindakan khas manusia kalau tindakan itu tidak hanya terjadi secara instinktif, melainkan dilakukan secara sadar dan bebas.  Dengan kata lain, suatu tindakan menjadi tindakan yang khas manusia (suatu human act) kalau disadari dan dimaui.
          Kekhususan perspektif moral dalam mengkaji perilaku manusia terletak dalam acuannya pada penilaian baik-buruk atau benar-salahnya perilaku tersebut sebagai manusia. Moralitas itu pertama-tama menyangkut kualitas watak pribadi manusia dan bukan kualitas kemampuan-kemampuannya. Misalnya orang dapat saja dikatakan sebagai seorang manager perusahaan, atau pemain sepak bola, atau guru, atau pemasak yang baik, tetapi ia bukan orang yang secara moral baik. Penilaian berdasarkan norma moral merupakan penilaian yang menyangkut kualitas kemanusia-an seseorang secara keseluruhan dan bukan hanya berdasarkan prestasinya dalam segi-segi tertentu hidup orang itu.
          Dalam kehidupan sehari-hari misalnya kita menilai seseorang secara moral baik kalau dia melakukan tindakan-tindakan yang secara keseluruhan mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang sejati. Sebagai contoh misalnya kalau dia bersikap adil, jujur, setia, penuh kasih dan perhatian terhadap sesama, bertanggung-jawab dalam tugas dsb. Orang yang secara moral baik selalu berusaha untuk mengarahkan perbuatannya ke tujuan tertinggi hidupnya sebagai manusia atau menyesuaikan tindakannya dengan norma yang mengatur perihal bagaimana manusia seharusnya hidup. Ia adalah orang yang selalu berusaha untuk hidup sesuai dengan tuntutan hatinuraninya atau sesuai dengan kesadarannya akan apa yang secara konkret menjadi kewajiban moralnya.

2.    Cabang

          Etika sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang secara khusus mengkaji perilaku manusia dari segi baik-buruknya atau benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia, dewasa ini telah cukup berkembang dan mempunyai beberapa cabang atau spesialisasi bidang kajian.  Secara umum dapat dibedakan dua cabang besar etika, yakni Etika Umum atau Etika Dasar dan Etika Khusus.  Yang pertama adalah Etika yang menyajikan beberapa pengertian dasar dan mengkaji beberapa permasalahan pokok dalam filsafat moral.  Sedangkan yang kedua adalah Etika yang memba-has beberapa permasalahan moral dalam bidang-bidang khusus. Sebagai contoh Etika Khusus, misalnya: Etika Sosial (Politik, Kemasyarakatan, Hukum), Etika Biomedis, Etika Seksual, Etika Bisnis, Etika Ilmu, Etika Profesi, Etika Kependudukan, Etika Keluarga, Etika Lingkungan Hidup.

3.    Metode
       Dalam ilmu etika biasa dibedakan adanya tiga metode atau cara pendekatan.
a.    Pendekatan deskriptif: pendekatan ini yang biasa ditempuh oleh ilmu-ilmu sosial, pada pokoknya bermaksud memaparkan hal-hal yang secara faktual terjadi; bagaimana dalam kenyataan atau praktek hidup, baik buruknya tingkah-laku manusia  dalam suatu masyarakat dinilai.  Tekanan di sini diletakkan pada data-data empiris dan kesimpulan-kesimpulan yang secara induktif bisa ditarik dari data-data yang diamati, dikumpulkan dan dianalisis.
b.     Pendekatan normatif/preskriptif: pendekatan ini berpangkal dari keyakinan bahwa etika bukan pertama-tama membahas tentang apa yang senyatanya (das Sein) dipandang sebagai kelakuan yang baik dan mana yang dipandang buruk dalam suatu masyarakat, melainkan tentang apa yang seharusnya (das Sollen) atau yang wajib dilakukan oleh manusia sebagai manusia. Manakah norma-norma yang secara moral mengikat setiap manusia.  Teori etika normatif menentukan apa yang dipandang sebagai norma yang wajib diikuti oleh manusia untuk bertindak secara benar atau untuk menjadi manusia yang berkelakuan baik.
c.     Pendekatan analitis/metaetis: dalam pendekatan ini etika pertama tama dimengerti sebagai cabang ilmu filsafat yang menganalisa bahasa yang dipakai dalam pembicaraan tentang moral. Misalnya membuat analisis tentang:
    (1) peristilahan-peristilahan moral, seperti apa artinya kata "baik", apa artinya kata "wajib" dsb.
    (2) dasar-dasar rasional suatu sistem etika
    (3) logis tidaknya suatu proses penyimpulan moral.
       Analisis dimaksudkan untuk menghilangkan kekaburan arti dan untuk menegaskan apa yang dimaksud dengan pernyataan-pernyataan moral tertentu.

       Dalam perkembangan sejarah filsafat abad ke-20 pendekatan ini pernah cukup dominan mempengaruhi dunia etika. Merasa 'alergis' terhadap tuduhan mau mengkotbahi orang lain tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam hidupnya serta keinginan untuk membuat filsafat bersifat 'ilmiah' cukup banyak orang pada perempat pertama abad ini cenderung untuk menjadikan etika sebagai ilmu yang tugasnya menganalisa bahasa pernyataan-pernyataan moral. Tetapi setelah Perang Dunia II, anggapan bahwa inilah satu-satunya pendekatan yang sah dalam beretika sudah ditinggalkan orang.  Dewasa ini para filsuf moral pada umumnya menganggap bahwa etika yang hanya membatasi diri pada analisis metaetis atas bahasa pernyataan-pernyataan moral, akan terasa kering dan tidak memenuhi kerinduan terdalam hati manusia.  Kini umumnya disadari bahwa suatu etika yang lengkap akan memakai ketiga pendekatan sekaligus. 

       Kendati etika sebagai filsafat yang mengkaji tentang moralitas bukanlah ilmu empiris (dan dengan demikian lebih merupakan ilmu normatif daripada deskriptif), namun supaya refleksinya juga berpijak pada kenyataan yang ada, penting bahwa seorang filsuf moral memperhatikan data-data mengenai tingkah-laku manusia sebagaimana disumbangkan oleh ilmu-ilmu empiris. Penting pula bahwa dia melakukan analisis untuk memperoleh kejelasan konseptual mengenai pernyataan-pernyataan moral yang dikaji.  Meskipun demikian, semuanya itu masih perlu diarahkan pada usaha untuk membantu manusia agar dapat secara rasional mempertanggung- jawabkan bagaimana ia seharusnya hidup.

4.    Kekhususan
      
       a. Filsafat Moral dan Ajaran Moral

       Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut tentang apa yang menjadi kekhususan Etika, maka perlu dibedakan antara filsafat moral dan ajaran moral. Ajaran moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kum-pulan peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik.  Ajaran moral pada dasarnya adalah petunjuk-petunjuk konkret untuk hidup baik.  Sedangkan filsafat moral adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.  Filsafat moral merupakan suatu ilmu yang secara kritis, sistematis dan metodis mengkaji berbagai teori atau pandangan tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan mengapa demikian. Kalau ajaran-ajaran moral bisa diumpama-kan sebagai petunjuk-petunjuk konkret yang diberikan oleh seorang pelatih renang kepada para muridnya yang sedang belajar berenang padanya, filsafat moral adalah ilmu tentang bagaimana berenang yang baik.

       Sebagai suatu ilmu, maka unsur refleksi kritis dan rasional atas praksis, serta unsur pengetahuan atau pengertian mendapat tekanan.  Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan dengan macam-macam ajaran moral yang ada atau ditawarkan dalam masyarakat. 

       Sebagai suatu ilmu, etika juga tidak menjamin bahwa orang yang mengkajinya dengan sendirinya menjadi orang yang baik.  Menjadi orang yang baik menuntut lebih daripada sekedar pemilikan sikap kritis terhadap pelbagai ajaran moral yang ada dan pengetahuan tentang teori-teori moral serta prinsip-prinsip bagaimana manusia seharusnya hidup. Memang, etika sebagai ilmu yang erat berkaitan dengan praksis kehidupan manusia, semestinya tidak hanya tinggal teori belaka. Orang yang belajar etika diharapkan tidak hanya bisa mempertanggungjawabkan secara rasional keputusan-keputusan moralnya, tetapi juga bahwa hidupnya diresapi oleh prinsip-prinsip moral yang benar. Kendati begitu tidak jarang terjadi bahwa ada kesenjangan antara pengetahuan dan penghayatan.  Mereka yang mengetahui apa yang baik yang seharusnya dipilih dan dilakukan, belum tentu dalam praktek mereka hidup sesuai dengan pengetahuannya tersebut.

       b. Filsafat Moral dan Teologi Moral

       Baik filsafat moral maupun teologi moral mempunyai objek material penyelidikan yang sama, yakni perihal baik-buruknya perilaku atau tindakan manusia sebagai manusia.  Keduanya berurusan dengan pertanyaan-pertanyaan pokok seperti: (1) bagaimana manusia seharusnya bertindak dan berperilaku untuk dapat mencapai tujuan hidupnya yang paling tinggi sebagai manusia?; (2) manakah prinsip-prinsip dasar yang wajib diikuti oleh manusia, sehingga ia pantas disebut baik sebagai manusia?; (3) bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat dibenarkan atau dipertanggungjawabkan secara rasional? 

       Perbedaan di antara keduanya terletak pada kenyataan bahwa filsafat moral menyelidiki kenyataan moralitas manusia atau mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akal budi murni, sedangkan teologi moral mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan bertitik tolak dari suatu kerangka pemikiran berdasarkan agama atau wahyu tertentu. Dengan kata lain, filsafat moral berargumentasi secara umum dan terbuka pada semua agama atau kepercayaan, sedangkan teologi moral mengandaikan suatu sikap iman tertentu.  Teologi moral selalu bersumber atau mendasarkan diri pada prinsip-prinsip yang digali dari Kitab Suci agama tertentu.  Kalau orang berbeda agama atau sikap imannya, ia masih bisa mempunyai filsafat moral yang sama, tetapi  tidak mungkin mempunyai teologi moral yang persis sama. Memang tidak ada teologi moral yang sama sekali tidak mengandung suatu filsafat moral tertentu di dalamnya. Dalam arti tertentu, filsafat moral sebagai suatu usaha rasional manusia untuk secara kritis, sistematis dan metodis menyelidiki baik-buruknya perilaku manusia sebagai manusia, entah secara eksplisit atau implisit, selalu diandaikan oleh teologi moral.  Dalam arti ini teologi moral seseorang dalam agama tertentu juga dapat dalam banyak hal mempunyai kesamaan pandang dengan teologi moral dalam agama lain.

5.    Relevansi
       Setiap orang lahir dan dibesarkan dalam suatu lingkungan keluarga dan masyarakat dengan tradisi nilai dan ajaran-ajaran moral tertentu. Lebih-lebih di lingkungan masyarakat yang menganut paham kolektivisme, tradisi nilai dan ajaran-ajaran moral tersebut sering diterima begitu saja sebagai warisan nenek moyang yang tidak perlu, dan bahkan tidak boleh dipertanyakan. Akibatnya, dalam hidup bermoral tidak jarang orang hanya mengikuti saja apa yang menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakatnya. Dengan demikian suara hatinya tidak berperan, sehingga kesadaran moralnya pun sesungguhnya tidak berkembang. Ia tidak sanggup memberi pertanggungjawaban rasional mengapa ia berbuat begini atau begitu. Pada usia anak-anak, sikap seperti itu dapat dikatakan masih bisa diterima. Tetapi kalau sampai dewasa orang masih bersikap demikian, maka sikap seperti itu tidak memadai sebagai manusia. Itu berarti ia tidak secara serius memikirkan hidupnya dan mengelak dari tanggung jawabnya sebagai subyek yang membentuk dan menentukan dirinya melalui serangkaian keputusan yang ia ambil dengan sadar dan bebas. Pandangan dan keyakinan moral seorang yang dewasa semestinya merupakan buah refleksi kritis dan pengolahan pribadinya atas moralitas konvensional yang diwarisi dari keluarga dan masyarakatnya. Dalam kaitan dengan ini, etika menyediakan kesempatan untuk melakukan refleksi dan pengolahan pribadi seperti itu. Inilah relevansi etika yang pertama. Dengan kata lain, etika dapat membantu orang untuk menghayati hidupnya sebagai manusia dengan lebih sadar dan bertang-gungjawab. Etika dapat membantu menumbuhkembangkan otonomi moral seseorang.
       Relevansi etika yang kedua adalah dapat membantu memperoleh orientasi dalam hidup dan melatih melakukan pertanggungjawaban rasional terhadap penilaian dan pilihan tindakan yang akan diambil. Dalam era globalisasi, yang ditunjang oleh pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi seperti sekarang ini, kita antara lain dihadapkan pada kenyataan adanya kemajemukan pandangan moral dan terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat. Mana di antara berbagai pandangan moral yang beredar dalam masyarakat (melalui buku, media massa dan pergaulan sosial yang semakin meluas) itu yang memang benar dan layak diikuti? Bagaimana kita semestinya menyikapi pergeseran nilai-nilai yang terjadi? Etika sebagai upaya rasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan pertanyaan-perta-nyaan lain yang sejenis, dapat membantu memperoleh orientasi dalam hidup dan menentukan pilihan secara bijaksana. Etika dapat membantu menentukan dan mempertanggungjawabkan secara rasional pendirian moral seseorang dan sekelompok orang bersama-sama dalam suatu masyarakat.
       Relevansi etika yang ketiga adalah menyediakan alat intelektual untuk menanggapi masalah-masalah moral baru yang muncul sebagai dampak modernisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi. Etika memang tidak menyediakan jawaban-jawaban yang siap-pakai, tetapi menyediakan alat intelektual berupa kejelasan tentang nilai-nilai dan kaidah-kaidah moral yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menganalisis masalah, membuat penilaian, melakukan pertimbangan dan akhirnya mengambil keputusan. Mengenai masalah-masalah moral baru yang muncul sebagai dampak modernisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya belum lama ini dunia dibuat bertanya-tanya tentang etis tidaknya melakukan cloning terhadap manusia. Keberhasilan ilmuwan Ian Wilmut untuk “menciptakan” si Dolly, anak domba hasil cloning dari sel domba dewasa, membuka kemungkinan baru bahwa proses yang kurang lebih sama dapat diperlakukan juga untuk manusia. Tetapi etiskah melakukan manipulasi atas gen-gen manusia? Apakah yang secara ilmiah-teknologis mungkin untuk dilakukan, juga terhadap gen manusia, itu perlu dicoba untuk dilakukan guna melihat sampai berapa jauh manusia mampu mengembangkan dirinya? Kemajuan pesat iptek, khususnya dalam bidang biomedis belakangan ini telah menghadapkan kita pada berbagai pertanyaan etis yang pelik dan memerlukan pemikiran yang saksama. Selain masalah manipulasi gen-gen manusia, masalah-masalah lain yang tidak kalah pelik dan belakangan banyak diajukan misalnya: bolehkah seorang ibu yang sendiri tidak bisa mengandung, tetapi sangat ingin punya anak, melakukannya dengan teknik bayi tabung? Dalam kaitan dengan ini bolehkah ada donor sperma atau pun donor sel telur? Bolehkah seorang wanita “menyewakan” rahimnya untuk mengandungkan anak orang lain? Karena sisa-sisa embrio yang tidak akan ditanam dalam rahim, bisa menimbulkan masalah dalam penyimpanan, etiskah melakukan pemusnahan embrio? Apakah pemakaian jaringan otak janin (foetal tissue) yang digugurkan untuk menyembuhkan penyakit Alzheimer dapat dibenarkan secara moral?
       Modernisasi yang selain ditunjang oleh kemajuan iptek juga dirangsang oleh tata perekonomian global yang semakin kapitalistik serta didukung oleh sistem politik pemerintahan yang cukup represif, dengan dalih pertumbuhan ekonomi menuntut stabilitas politik yang mantap, juga telah mendorong munculnya kesadaran baru akan pentingnya memperhatikan dimensi etis dan kemanusiaan dalam berbagai proyek pembangunan dan pengaturan masyarakat. Apa yang banyak disebut sebagai isu three in one, yakni isu hak-hak asasi, demokratisasi dan lingkungan hidup, merupakan isu-isu yang kental dengan nuansa etis. Menanggapi isu-isu tersebut, refleksi etis sebagaimana dikembangkan dalam etika politik, etika hukum, etika bisnis dan etika lingkungan hidup kiranya dapat memberikan sumbangan yang relevan.



















ETIKA, MORAL, ETOS, DAN ETIKET


2.1 ETIKA
                   Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni  “ethos” yang  berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan adat istiadat atau kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan masyarakat tertentu.  Ada juga yang mengartikan etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Bertens : 2004 ).

A.  Pengertian-pengertian
         1.  Etika sebagai Sistem Nilai
                      Dalam pengertian etika sebagai sistem nilai, etika berkaitan dengan kebiasaan yang baik, tata cara hidup yang baik, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dan juga baik bagi masyarakat. Etika sebagai sistem nilai dipahami sebagai nilai yang dipergunakan sebagai pedoman, petunjuk, arah bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia,  di mana etika memuat berbagai perintah yang harus dipatuhi serta larangan yang tidak boleh dilanggar.

2. Etika  sebagai Filsafat Moral
                      Etika sebagai filsafat moral sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari dan membahas tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya. 
                      Etika sebagai filsafat moral mempunyai pengertian yang lebih luas  dari pengertian etika sebagai sistem nilai karena pengertian etika sebagai filsafat moral adalah ilmu yang membahas dan mengkaji persoalan benar atau salah secara moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi konkrit. Situasi konkrit adalah situasi  dilematis, situasi sulit yang harus  kita pilih antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menguntungkan.  Di dalam situasi ini kita hanya dapat memilih salah satu nilai saja.
Etika sebagai filsafat moral merupakan refleksi kritis untuk memungkinkan kita menentukan pilihan, untuk menentukan sikap, dan untuk bertindak benar sebagai manusia dalam situasi konkrit dan kritis. Contoh: sebagai seorang bapak keluarga membelanjakan gaji bulanan lebih dahulu untuk keperluan hobi saya (memelihara burung atau lebih jelek lagi main judi) dan apabila masih ada sisa saya serahkan kepada keluarga. Ditinjau dari segi moral, perbuatan tersebut tidak pantas, tidak etis atau immoral karena sebagai bapak keluarga, saya mempunyai kewajiban mengutamakan istri dan anak-anak di atas kebutuhan saya pribadi.  Dalam pengertian di sini, etika yang memiliki nilai moral memang harus dilaksanakan dalam situasi konkrit  sebagaimana yang dihadapi seseorang kalau ingin dikatakan bahwa seseorang bertindak etis. Untuk bertindak etis pada situasi konkrit yang dihadapi seseorang tidak ditentukan oleh norma dan nilai moral saja, tetapi juga diperlukan suatu evaluasi kritis terhadap semua situasi yang terkait. Oleh karena itu, etika sebagai filsafat moral bersifat situasional.  Situasional di sini memerlukan informasi tambahan tentang sesuatu yang telah terjadi (situasi empiris) untuk memungkinkan seseorang dapat menentukan sikap dan perilaku yang tepat yang akan dilakukan atau mengambil keputusan yang tepat terhadap tindakan  yang telah dilakukan oleh seseorang. Dengan kata lain, etika sebagai filsafat moral menuntut seseorang untuk bersikap dan berperilaku secara kritis dan rasional. Seseorang harus tahu dan sadar bahwa sikap dan perilakunya tersebut, baik bagi dirinya sendiri maupun baik bagi orang lain.             

B.  Prinsip-prinsip Etika
                     Adler dalam bukunya “The Great Ideas” menetapkan Enam Ide     Agung (The Six Great Ideas) yang merupakan landasan prinsipil dari etika, yaitu:
1.   Prinsip Keindahan (Beauty)
Prinsip ini mendasari bahwa kehidupan manusia sesungguhnya merupakan  keindahan, misalnya adanya rasa kasih sayang antara sesama, kedamaian, ketentraman, saling bertenggang rasa, bekerja sama, berpenampilan indah, suasana yang kondusif, berpenampilan menarik, dan lain-lain, yang secara keseluruhan merupakan  suatu keindahan dalam kehidupan manusia.
2.   Prinsip Persamaan (Equality)
Meskipun manusia terdiri dari beberapa bangsa, ras, etnis, sikap, dan pola pikir yang beragam, tidak sama satu sama lain, namun semua perbedaan tersebut bukan merupakan alasan untuk  memperlakukan tidak sama terhadap semua manusia  sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai derajat yang sama dalam kehidupan. Etika yang dilandasi persamaan menghapuskan perilaku diskriminatif. Jadi manusia harus diperlakukan sama, tidak diskriminatif.

3.   Prinsip Kebaikan  (Goodness)         
Secara umum kebaikan diartikan sebagai sifat atau karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan pujian. Sebagai contoh: kebaikan yang diterima umum, misalnya saling menghormati, saling berbuat baik, saling kasih-mengasihi, sayang sesama manusia, dan lain-lain. Prinsip kebaikan bersifat universal.

4.   Prinsip Keadilan  (Justice) 
              Secara umum keadilan dapat diartikan bahwa setiap orang menerima  apa yang  seharusnya diterima, sehingga merasa adil karena apa yang diterima sesuai  apa yang seharusnya diterima.  Keadilan ialah kemauan  yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.   

5.   Prinsip Kebebasan (Liberty)
Secara umum kebebasan dapat diartikan bahwa setiap orang berhak menentukan pilihannya, apa yang baik untuk dirinya. Setiap orang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuai pilihannya, dengan ketentuan jangan  melanggar kebebasan orang lain. Tidak ada kebebasan tanpa tanggung jawab, artinya hak menentukan pilihan dalam hidupnya yang merupakan kebebasan harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai merugikan orang lain atau masyarakat. Semakin besar kebebasan yang dimiliki, akan semakin besar tanggung jawabnya.
                   Dengan demikian kebebasan manusia mengandung pengertian,  yaitu :
-          Kemampuan untuk menentukan pilihan untuk dirinya sendiri. 
-          Kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan, kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri.
-          Syarat-syarat yang memungkinkan manusia melaksanakan kebebasannya dalam menentukan pilihannya beserta konsekuensi atas kebebasannya tersebut.

6.   Prinsip Kebenaran (Truth)  
Kebenaran yang mutlak hanya dapat dibuktikan dengan keyakinan. Kebenaran  harus dibuktikan kepada masyarakat agar masyarakat merasa yakin akan kebenaran tersebut. Kita telah mengenal istilah kebenaran dalam pemikiran (truth in mind) dan kebenaran dalam kenyataan ( truth in reality).

Keenam Ide Agung dari Adler, yang dikenal dengan Prinsip-prinsip Etika, telah mendasari hubungan  antarmanusia dengan lingkungannya,  dalam etika harus menjamin  terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.      

C.   Teori-teori Etika  
             
                        Teori etika berikut ini akan memberi jawaban  bagaimana kita harus bertindak etis  ketika  kita menghadapi situasi  konkrit.  Teori etika ini terdiri dari  Etika Deontologi, Etika Teleologi dan Etika Keutamaan  yang mempunyai  kaitan langsung dengan  etika sebagai refleksi  kritis  sebagaimana diungkapkan oleh DR. Sonny Keraf (2002). Garis besar ketiga teori tersebut sebagai berikut :

1.   Etika Deontologi 
                       Istilah Deontologi berasal dari kata Yunani  “deon”, yang berarti  kewajiban, sedangkan “logos” berarti pengetahuan. Menurut Etika Deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai  atau tidak dengan kewajiban.  Suatu tindakan baik secara moral, sehingga menjadi kewajiban  kita untuk melakukan. Sebaliknya suatu tindakan buruk  secara  moral, maka menjadi kewajiban kita untuk menghindari atau tidak melakukannya.
                       Dengan demikian, Etika Deontologi sama sekali tidak mempersoalkan apakah  akibat dari tindakan tersebut baik atau tidak. Immanuel Kant (1734-1804) berpendapat, tindakan yang baik atau tindakan yang memiliki moral adalah :   
a.  Tindakan yang dijalankan sesuai dengan  kewajiban. Segala tindakan yang  bertentangan dengan kewajiban merupakan tindakan yang tidak baik.
a.    Tindakan yang dilakukan berdasarkan  kewajiban tersebut harus didasarkan pada kemauan baik, bukan  karena paksaan.
Hukum moral menurut Kant adalah bersifat universal karena dianggap sebagai perintah tak bersyarat, artinya  hukum moral itu berlaku bagi semua orang pada segala  situasi dan tempat, dia mengikat siapa saja dalam dirinya  sendiri. Oleh karena itu hukum moral telah tertanam  dalam hati nurani  setiap orang.
                        Ada  2 (dua) prinsip hukum moral yang bersifat universal merupakan perintah tidak  bersyarat, yaitu :
a.    Prinsip universalitas
Bertindaklah hanya atas dasar perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal, karena kita mempunyai kewajiban untuk mematuhi apa yang kita anggap benar, karena kita yakin bahwa apa yang kita anggap benar, juga dianggap benar oleh orang lain.
b.  Prinsip hormat kepada  manusia sebagai tujuan pada dirinya 
Bertindaklah  sedemikian rupa  agar kita memperlakukan manusia, apakah diri kita sendiri, maupun orang lain, berorientasi kepada tujuan pada dirinya sendiri dan tidak pernah hanya sebagai alat.
Menurut Kant,  manusia mempunyai harkat dan martabat yang luhur dan karena itu tidak boleh diperlakukan secara tidak adil, ditindas atau diperas demi kepentingan  lain. Kita juga tidak boleh membiarkan diri kita diperalat, diperlakukan  secara sewenang-wenang,  bahkan kita tidak boleh memperbudak diri kita  demi uang atau kekuasaan karena ini bertentangan dengan prinsip hormat akan pribadi manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri. 
Contoh :  Kalau kita melakukan KKN, berarti kita memperalat diri kita demi uang.  Hal yang demikian  bertentangan dengan  prinsip hormat akan pribadi manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri.

Menurut  Etika Deontologi, lakukan apa yang menjadi kewajiban Anda, karena suatu tindakan yang  bernilai moral,  maka tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan, terlepas dari tujuan atau  akibat dari tindakan itu.

2.  Etika Teleologi

          Teleologi berasal dari kata Yunani  “telos”, yang berarti tujuan. Etika Teleologi  berbeda dengan Etika Deontologi, karena Etika Teleologi  tidak menilai  perilaku atas dasar kewajiban, tetapi atas dasar tujuan  atau akibat dari suatu tindakan.  Jadi Etika Teleologi menilai suatu tindakan baik atau buruk berdasarkan tujuan atau akibat yang baik. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk, apabila bertujuan atau berakibat buruk.
          Lebih lanjut  pertanyaan mendasar berkaitan dengan tujuan adalah apabila  tujuan itu dinilai baik, baik bagi siapa: diri sendiri, orang lain, atau banyak orang? Untuk menjawab pertanyaan ini, Etika Teleologi  dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
          Egoisme etis menilai bahwa suatu tindakan dianggap baik, apabila bertujuan atau berakibat baik bagi dirinya sendiri. Meskipun suatu tindakan  dalam pandangan egoisme etis bersifat egoistis, tindakan ini dipandang baik secara moral  untuk alasan bahwa setiap orang boleh memperoleh kebahagiaan atau memaksimumkan kesejahteraannya. Sebaliknya, suatu tindakan dipandang buruk secara moral, apabila sebagai akibat dari tindakan itu orang menderita atau sengsara. 
Berbeda dengan egoisme etis, utilitarianisme  menilai suatu tindakan baik, berdasarkan  penilaian apakah perbuatan tersebut  membawa  akibat yang baik bagi  banyak orang. Etika utilitarianisme dikembangkan  pertama kali oleh  Jeremy Bentam (1748 – 1832). Persoalan yang ada pada zaman  tersebut adalah bagaimana mengevaluasi baik-buruknya berbagai kebijakan secara moral. Misalnya, dalam menilai suatu kebijakan publik, kriteria apa  yang dapat dipakai sebagai  dasar penilaian. Hal ini penting karena kebijakan publik sangat mungkin dapat diterima oleh suatu kelompok karena dianggap menguntungkan, tetapi ditolak oleh kelompok lain karena dianggap merugikan.           
Bagi Bentam ada 3 (tiga) kriteria sebagai dasar obyektif  yang dipakai untuk  menilai suatu kebijakan publik tersebut baik dan buruk secara moral, sebagai berikut:  Kriteria pertama adalah manfaat, yaitu apakah kebijakan itu suatu tindakan yang mendatangkan manfaat tertentu. Jadi kalau kebijakan publik itu mendatangkan manfaat, kebijakan publik itu dianggap baik dan benar secara moral.     
Kriteria kedua manfaat yang lebih besar atau terbesar, yaitu  suatu kebijakan baik, apabila memberikan manfaat lebih besar atau terbesar dibandingkan dengan kebijakan atau tindakan lainnya. Atau dalam  hal di mana semua kebijakan atau tindakan yang tersedia ternyata sama-sama  mendatangkan kerugian, maka tindakan yang baik adalah tindakan yang mendatangkan kerugian yang terkecil. 
Kriteria ketiga adalah manfaat lebih besar atau terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu kebijakan publik dinilai baik kalau manfaat terbesar yang dihasilkan berguna bagi sebanyak mungkin orang.  Semakin banyak orang mendapatkan manfaat, semakin baik kebijakan atau tindakan tersebut. Di antara beberapa kebijakan atau tindakan yang sama-sama memberikan manfaat, pilihlah yang manfaatnya terbesar, dan di antara yang manfaat terbesar, pilihlah yang manfaatnya dinikmati paling banyak orang. 
Tegasnya, prinsip yang dianut oleh utilitarianisme  adalah berbuatlah sedemikian rupa  agar tindakan itu mendatangkan manfaat yang lebih besar atau terbesar bagi sebanyak mungkin orang.  Kita tidak perlu mencari norma dan nilai moral yang menjadi kewajiban kita, yang perlu kita lakukan hanyalah mempertimbangkan apa akibat dari tindakan kita agar dapat dilihat apakah  hal ini bermanfaat atau merugikan.

3. Etika Keutamaan

Berbeda dengan dua teori etika  di atas, Etika Keutamaan  tidak mempersoalkan  akibat suatu tindakan. Etika Keutamaan juga tidak mengacu kepada norma-norma dan nilai-nilai universal untuk menilai moral. Etika Keutamaan lebih memfokuskan pada pengembangan watak moral pada diri setiap orang.  Nilai moral muncul dari pengalaman hidup teladan dan contoh hidup yang diperlihatkan oleh tokoh-tokoh besar dalam suatu masyarakat dalam menyikapi persoalan-persoalan  hidup.  Nilai moral bukan terbentuk atau muncul  dalam bentuk adanya aturan berupa larangan atau perintah, tetapi muncul  dalam bentuk teladan moral dari tokoh-tokoh suatu masyarakat tersebut seperti kejujuran, ketulusan, kasih sayang, kemurahan hati, rela berkorban, dan lain-lain di mana tokoh-tokoh besar dengan teladan moral tersebut yang perlu kita jadikan contoh untuk ditiru.
Menurut  teori Etika Keutamaan, orang bermoral atau pribadi bermoral ditentukan oleh kenyataan seluruh hidupnya, yaitu bagaimana dia hidup baik sebagai manusia. Jadi, bukan tindakan satu per satu  yang menentukan kualitas moralnya. Pribadi bermoral adalah dalam semua situasi yang dihadapi  dia mempunyai posisi, kecenderungan, bersikap, dan berperilaku terpuji sepanjang hidupnya.
Jadi menurut teori Etika Keutamaan, yang dicari adalah keutamaan, excellence, kepribadian moral yang menonjol, yaitu pribadi yang berprinsip, yang mempunyai integritas moral yang tinggi sebagaimana dipelajarinya dari tokoh-tokoh besar dalam hidupnya. Pribadi yang bermoral adalah orang yang adil sepanjang hidupnya, bukan sekedar melakukan tindakan yang adil dan baik, melainkan selalu adil sepanjang hidupnya dan melakukan hal yang baik.  Pribadi yang bermoral adalah orang yang berhasil mengembangkan sikap yang baik dan bermoral melalui kebiasaan hidup yang baik, artinya dia selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral sepanjang hidupnya. Dia bukan sekedar orang yang melakukan tindakan yang baik,  tetapi dia sehari-hari memang orang yang baik.
Keunggulan Etika Keutamaan adalah bahwa moralitas dalam suatu masyarakat dibangun melalui sejarah atau cerita. Melalui sejarah atau cerita disampaikan pesan-pesan moral, nilai-nilai, dan berbagai keutamaan moral agar dapat ditiru dan dihayati oleh semua anggota masyarakat. Orang juga belajar moralitas melalui keteladanan nyata dari tokoh-tokoh, para pemimpin, orang yang dihormati dalam masyarakat. Keutamaan moral tidak diajarkan melalui indoktrinasi, perintah, larangan, tetapi melalui keteladanan dan contoh nyata, khususnya dalam menentukan sikap dalam situasi yang dilematis.
Etika Keutamaan sangat menghargai kebebasan dan rasionalitas, yaitu setiap orang agar mempergunakan akal budinya untuk menafsirkan moral tersebut, sehingga terbuka bagi setiap orang menerapkan moral yang khas bagi dirinya, dan ini akan membuat kehidupan moral akan menjadi kaya karena berbagai penafsiran.
Meskipun demikian, Etika Keutamaan memiliki kelemahan, yaitu ketika berbagai kelompok masyarakat memunculkan berbagai keutamaan moral yang berbeda-beda sesuai dengan pendapat masing-masing. Khususnya dalam masyarakat modern di mana cerita atau dongeng tidak lagi memperoleh tempat  seperti pada masyarakat yang belum maju,  maka moralitas dapat kehilangan relevansinya. Demikian juga, apabila di dalam masyarakat sulit ditemukan tokoh masyarakat yang baik dijadikan teladan moral, maka moralitas akan mudah hilang dari masyarakat tersebut. Dalam masyarakat kita sekarang, kita sangat sulit menemukan keteladanan moral dari tokoh-tokoh tertentu. Yang kita dapatkan adalah keteladanan semu,  seperti bagaimana menjadi kaya melalui cara yang tidak halal, atau berbisnis dengan keuntungan besar tetapi dengan cara curang.  
Namun demikian, ada yang menarik dari Etika Keutamaan ini, yaitu  menuntut kita untuk membangun watak, karakter, dan kepribadian moral, berdasarkan keteladanan moral. Secara implisit, apabila kita adalah pelayan publik   atau bahkan tokoh dan pemimpin publik, maka sangat diharapkan agar kita memberikan keteladanan moral yang dapat diandalkan.      


D.  Macam-macam Pembagian Etika
                 Secara umum etika dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Etika Umum dan Etika Khusus.

1.   Etika Umum      
                   Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif (yang terpenting diantaranya adalah  suara hati), dan semacamnya. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis, kendati istilah ini sesungguhnya tidak tepat karena bagaimanapun juga etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat teoritis.

2. Etika Khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prinsip moral dipandang dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus. Dengan kata lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.  
Etika khusus lalu dianggap sebagai etika terapan karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan  bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Maka, dapat dikatakan bahwa etika khusus mencakup penerapan etika umum dalam bidang-bidang khusus.
Etika khusus terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu etika individual, etika sosial, dan etika lingkungan hidup.
           a.   Etika Individual      
Etika individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap  dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integritas pribadi, yang berbicara mengenai  perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi individual.

b.  Etika Sosial        
Etika sosial berbicara  mengenai hubungan antara manusia dengan manusia. Etika sosial mempunyai lingkup yang sangat luas. Ia menyangkut hubungan individual antara orang yang satu dengan yang lain, serta menyangkut  sikap dan pola prilaku  manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya, termasuk dalam bentuk-bentuk kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap paham atau ideologi tertentu, serta pola perilaku dalam bidang kegiatan masing-masing.
       
c. Etika Lingkungan Hidup
Etika lingkungan hidup merupakan cabang etika khusus yang akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan. Etika lingkungan hidup berbicara  mengenai hubungan  antara manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.



 Pembagian etika-etika tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

                              Etika Umum
  
        Etika                                                    
                                                                        Etika Individual
                             
                              Etika Khusus                    Etika Sosial

                                                                        Etika Lingkungan
       Sumber :  Sonny Keraf  (Etika Bisnis: 2006:34)

2.2 MORAL  

A.  Moral
            Moral adalah kata yang cukup dekat dengan etika. Moral berasal  dari    Bahasa Latin  “mos” (jamak: “mores”) yang berarti : kebiasaan, adat. Secara etimologi  kata “moral” berarti adat  kebiasaan. Secara harfiah, istilah moral sama dengan etika yang berarti adat istiadat, kebiasaan yang baik, tata cara hidup yang baik. 

B. Moralitas
            Moralitas merupakan kesesuaian sikap dan perilaku seseorang dengan norma-norma yang ada, yang terkait dengan baik buruknya suatu perbuatan. Moralitas merupakan salah satu instrumen kemasyarakatan apabila suatu kelompok sosial menghendaki adanya penuntun tindakan (action guide) untuk segala pola hidup dan perilaku yang dikenal sebagai pola sikap dan perilaku  yang bermoral.   
            Moralitas dimaksudkan untuk menentukan seberapa jauh seseorang  memiliki dorongan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika.
      
C. Norma/Kaedah dalam Hubungannya dengan Moral
 Norma berasal dari bahasa Latin yang berarti penyiku, yaitu alat untuk    mengukur sesuatu. Norma dalam bahasa Arab disebut Kaedah, pada hakekatnya merupakan pedoman hidup, penuntun, petunjuk hidup, bagaimana manusia harus bertindak baik dalam kehidupan.
 Norma/kaedah berisi dua hal yang mendasar: Pertama, kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan karena akibatnya baik kalau dilakukan. Kedua, larangan merupakan keharusan seseorang untuk tidak berbuat, atau harus dihindari karena kalau dilakukan, akibatnya tidak baik.     
 Norma/kaedah mempunyai fungsi sebagai pedoman, petunjuk hidup sebelum suatu tindakan atau perbuatan dilakukan, dan sesudah perbuatan  dilakukan. Norma/kaedah adalah sebagai ukuran, kriteria untuk menilai apakah suatu perbuatan dilaksanakan sesuai sebagaimana yang diwajibkan. Secara harfiah, moral merupakan adat istiadat, kebiasaan yang baik, tata cara hidup yang baik dari masing-masing pribadi seseorang sebagai sifat dari perilaku yang baik. Dalam hubungan ini, antara norma/kaedah dan moral memiliki keterikatan, karena moral diartikan sebagai adat kebiasaan hidup yang baik yang dilakukan dalam bentuk norma/kaedah.
Norma terdiri atas norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.  

2.3 ETOS

A.  Etos
            Kata yang mirip dengan etika dan sering digunakan dalam komunikasi sehari-hari  adalah etos.  Pemakaian kata etos yang sering kita dengar seperti etos kerja, etos profesi, dan sebagainya. Etos  adalah suatu kata yang telah diterima dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris ethos berarti ciri-ciri atau sikap dari individu, masyarakat, atau budaya terhadap kegiatan tertentu. Apabila ada istilah etos kerja, maka ini dimaksudkan sebagai ciri-ciri atau sikap seseorang atau sekelompok  orang terhadap kerja. Dalam etos kerja terkandung nilai-nilai positif dari pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggungjawab, dedikasi, integritas, transparansi, dan sebagainya.
Lebih jauh etos dipandang sebagai semangat  dan sikap batin tetap seseorang atau sekelompok orang terhadap kegiatan tertentu yang di dalamnya termuat nilai-nilai moral tertentu (Magnis Suseno, 1992:120).

B.  Etos Kerja dalam Hubungannya dengan Etika
Etos kerja merupakan sifat dasar seseorang dan sekelompok orang dalam melakukan sesuatu pekerjaan. Etos kerja bisa kuat atau lemah, positif atau negatif, akan terlihat pada saat seseorang tersebut mengalami hambatan atau tantangan dalam pekerjaannya. Etos kerja seorang individu akan sangat dipengaruhi oleh etos kelompok, yaitu etos orang-orang yang ada disekitarnya. Seorang pegawai yang pada awalnya memiliki etos kerja yang tinggi bisa berubah menjadi misalnya malas, tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, atau menghindari pekerjaan akibat terpengaruh oleh teman-teman kerjanya yang memiliki etos kerja  rendah. Etos kerja di sini jelas menunjukkan suasana khas yang meliputi  bidang kerja seseorang yang terbentuk oleh sifat dan sikap yang dapat dipahami secara moral.
Etika (kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak atau watak tertentu. Makna etika tersebut hampir sama dengan moral yang juga berarti kebiasaan  atau adat (Bertens, 1997:5). Sebagai kata sifat, moral mengandung makna berkenaan dengan perilaku baik dan buruk.  Dalam hubungan ini, etika merupakan moral yang dapat menciptakan suasana khas pada bidang kerja seseorang yang dibentuk oleh sifat dan sikap yang menumbuhkan naluri moralitas, nilai-nilai kehidupan yang hakiki dan memberi inspirasi kepada manusia untuk secara bersama-sama menemukan dan menerapkan nilai-nilai kesejahteraan dan kedamaian umat manusia.   
       
2.4 ETIKET
     
            Kata lain yang hampir sama dengan etika, yaitu etiket. Etiket berasal dari bahasa Inggris “etiquette” yang berarti aturan untuk hubungan formal atau sopan santun. Pemakaian kata etiket, misalnya tampak pada kombinasi etiket pergaulan, etiket makan, dan sebagainya. 
            Etiket tidak sama dengan etika, meskipun ada kaitannya. Kaitan antara etiket dan etika adalah sama-sama mengacu pada norma atau aturan. Etika mengacu pada norma  moral,  sedangkan etiket  mengacu pada norma kelaziman.
            Ada beberapa perbedaan yang sangat penting antara etika dan etiket.  Bertens (2004: 8-11) menyajikan beberapa perbandingan yang diringkas dan dipertegas sebagai berikut :
·         Etiket menunjukkan cara (yang dianggap tepat dan diterima) suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam suatu kalangan tertentu. Misalnya, dalam budaya tertentu jika menyerahkan sesuatu benda dengan tangan kiri dianggap melanggar etiket. Sebaliknya, etika berkaitan  dengan apakah suatu tindakan boleh dilakukan atau tidak. Di sini etika memberi norma moral pada tindakan itu, misalnya, jangan berbohong, jangan mencuri, jangan korupsi merupakan norma-norma moral.
·         Etiket hanya berlaku jika ada orang atau pihak lain yang menyaksikan suatu tindakan. Misalnya, ada aturan etiket yang mengatur kita makan, kita dianggap melanggar etiket, apabila kita makan sambil berbunyi atau dengan meletakkan kaki di atas meja. Tetapi apabila saya makan sendiri, saya tidak melanggar etiket, bila makan dengan cara seperti ini. Sebaliknya, etika berlaku baik ketika orang atau pihak lain yang menyaksikan maupun tidak. Larangan-larangan untuk mencuri, korupsi, atau menyontek, dan sebagainya berlaku kapan saja dan apakah disaksikan orang lain atau tidak.
·         Etiket bersifat relatif. Etiket sangat tergantung pada anggapan kalangan atau budaya yang memberlakukan etiket. Misalnya, makan dengan tangan atau tersendawa waktu makan. Sebaliknya, etika lebih bersifat universal. Larangan-larangan korup, mencuri, menyontek, dan sebagainya berlaku pada semua kalangan dan budaya.      
Penjelasan mengenai perbedaan antara etika dan etiket di atas menuntut kita agar kita tidak lagi mencampuradukkan dan bahkan menyamakan makna keduanya.

2.5 RANGKUMAN
Etika sebagai sistem nilai dan etika sebagai filsafat moral dipandang  sebagai pedoman hidup atau petunjuk hidup bagi manusia dan refleksi kritis, bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak dalam situasi konkrit.
Selain dikenal etika sebagai sistem nilai dan etika  sebagai filsafat moral, juga dikenalkan  prinsip-prinsip etika serta 3 (tiga) jenis etika yang terdiri dari Etika Deontologi, Etika Teleologi, dan Etika Keutamaan, dan macam-macam pembagian etika. Selanjutnya, selain pengertian etika juga disampaikan pengertian tentang moral, moralitas, etos, dan etiket .
Etika dalam kehidupan dan prakteknya diartikan sebagai nilai-nilai  atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia, di sini manusia mengamati dan menilai prilaku moral.
Moral secara etimologi diartikan sebagai adat kebiasaan. Secara harfiah, istilah moral sama dengan etika yang berarti adat istiadat, tata cara hidup yang baik. Sedangkan moralitas merupakan kesesuaian sikap dan perilaku seseorang dengan norma-norma yang ada, yang mempunyai kaitan dengan baik atau buruknya suatu perbuatan.  
Di sisi lain, etos  berarti ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya, apabila ada istilah etos kerja, maka ini dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya untuk pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi, dan sebagainya.
Selain itu, etiket berarti hubungan formal atau sopan santun. Dari pengertian ini, etiket mempunyai perbedaan yang mendasar bila dibandingkan dengan etika. Pertama, etiket menunjukkan suatu tindakan yang harus dilakukan dalam suatu kalangan tertentu. Sedangkan etika berkaitan dengan  norma moral, apakah suatu tindakan boleh dilakukan atau tidak. Kedua, etiket hanya berlaku ketika ada orang atau pihak lain yang menyaksikan suatu tindakan. Sedangkan etika berlaku baik ketika ada orang atau pihak lain yang menyaksikan atau tidak. Ketiga, etiket lebih bersifat relatif, tergantung pada anggapan dari suatu kalangan atau budaya yang memberlakukan etiket. Sebaliknya, etika lebih bersifat universal karena memberikan pedoman moral untuk semua kalangan atau budaya. 






Principles of the Ethical Practice of Public Health
Preamble Preamble
This code of ethics states key principles of the ethical practice of public health. An accompanying statement lists the key values and beliefs inherent to a public health perspective upon which the Ethical Principles are based. Public health is understood within these principles as what we, as a society, do collectively to assure the conditions for people to be healthy. We affirm the World Health Organization’s  understanding of health as a state of complete physical, mental, and social well-being, and not merely the absence of disease or infirmity.1

The Code is neither a new nor an exhaustive system of health ethics. Rather, it
highlights the ethical principles that follow from the distinctive characteristics of public health. A key belief worth highlighting, and which underlies several of the Ethical Principles, is the interdependence of people. This interdependence is the essence of community. Public health not only seeks to assure the health of whole communities but also recognizes that the health of individuals is tied to their life in the community.

The Code is intended principally for public and other institutions in the United
States that have an explicit public health mission. Institutions and individuals that are outside of traditional public health, but recognize the effects of their work on the health of the community, may also find the Code relevant and useful.


Values and Beliefs Underlying the Code Values and Beliefs Underlying the Code
The following values and beliefs are key assumptions inherent to a public health perspective. They underlie the 12 Principles of the Ethical Practice of Public Health.
Health
1. Humans have a right to the resources necessary for health. The Public Health Code of Ethics affirms Article 25 of the Universal Declaration of Human Rights, which states in part “Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and his family…”
Community
2. Humans are inherently social and interdependent. Humans look to each other for companionship in friendships, families, and community; and rely upon one another for safety and survival. Positive relationships among individuals and positive collaborations among institutions are signs of a healthy community. The rightful concern for the physical individuality of humans  and one’s right to make decisions for oneself must be balanced against the fact that each person’s actions affect other people.
3. The effectiveness of institutions depends heavily on the public’s trust. Factors that contribute to trust in an institution include the following actions on the part of the institution: communication; truth telling; transparency (i.e., not concealing information); accountability; reliability; and reciprocity. One critical form of reciprocity and communication is listening to as well as
speaking with the community.
4. Collaboration is a key element to public health. The public health infrastructure of a society is composed of a wide variety of agencies and professional disciplines. To be effective, they must work together well. Moreover, new collaborations will be needed to rise to new public health challenges.
5. People and their physical environment are interdependent. People depend upon the resources of their natural and constructed environments for life itself. A damaged or unbalanced natural environment, and a constructed environment of poor design or in poor condition, will have an adverse effect on the health of people. Conversely, people can have a profound effect on their natural environment through consumption of resources and generation of waste.
6. Each person in a community should have an opportunity to contribute to public discourse.
Contributions to discourse may occur through a direct or a representative system of government. In the process of developing and evaluating policy, it is important to discern whether all who  would like to contribute to the discussion have an opportunity to do so, even though expressing a concern does not mean that it will necessarily be addressed in the final policy.
7. Identifying and promoting the fundamental requirements for health in a community are of primary concern to public health. The way in which a society is structured is reflected in the health of a  community. The primary concern of public health is with these underlying structural aspects.
While some important public health programs are curative in nature, the field as a whole must  never lose sight of underlying causes and prevention. Because fundamental social structures  affect many aspects of health, addressing the fundamental causes rather than more proximal
causes is more truly preventive.

Bases for Action
8. Knowledge is important and powerful. We are to seek to improve our understanding of health and the means of protecting it through research and the accumulation of knowledge. Once  obtained, there is a moral obligation in some instances to share what is known. For example, active and informed participation in policy-making processes requires access to relevant information. In other instances, such as information provided in confidence, there is an obligation to protect information.
9. Science is the basis for much of our public health knowledge. The scientific method provides a relatively  objective means of identifying the factors necessary for health in a population, and for  evaluating policies and programs to protect and promote health. The full range of scientific tools, including both quantitative and qualitative methods, and collaboration among the sciences is needed.
10. People are responsible to act on the basis of what they know. Knowledge is not morally neutral and  often demands action. Moreover, information is not to be gathered for idle interest. Public  health should seek to translate available information into timely action. Often, the action  required is research to fill in the gaps of what we don’t know.

11. Action is not based on information alone. In many instances, action is required in the absence of  all the information one would like. In other instances, policies are demanded by the fundamental  value and dignity of each human being, even if implementing them is not calculated to be  optimally efficient or cost-beneficial. In both of these situations, values inform the application  of information or the action in the absence of information.of Public Health

Principles of the Ethical Practice of Public Health
  1. Public health should address principally the fundamental causes of disease and requirements for health, aiming to prevent adverse health outcomes.
  2. Public health should achieve community health in a way that respects the rights of individuals in  the community.
  3. Public health policies, programs, and priorities should be developed and evaluated through processes that ensure an opportunity for input from community members.
  4. Public health should advocate and work for the empowerment of disenfranchised community members,  aiming to ensure that the basic resources and conditions necessary for health are accessible to all.
  5. Public health should seek the information needed to implement effective policies and programs that protect and promote health.
  6. Public health institutions should provide communities with the information they have that is needed for decisions on policies or programs and should obtain the community’s consent for their implementation.
  7. Public health institutions should act in a timely manner on the information they have within the resources and the mandate given to them by the public.
  8. Public health programs and policies should incorporate a variety of approaches that anticipate and respect diverse values, beliefs, and cultures in the community.
  9. Public health programs and policies should be implemented in a manner that most enhances the physical and social environment.
  10. Public health institutions should protect the confidentiality of information that can bring harm to an individual or community if made public. Exceptions must be justified on the basis of the high likelihood of significant harm to the individual or others.
  11. Public health institutions should ensure the professional competence of their employees.
  12. Public health institutions and their employees should engage in collaborations and affiliations in ways that build the public’s trust and the institution’s effectiveness.


Code of Ethics for Public Health
James C. Thomas, MPH, PhD, Michael Sage, MPH, Jack Dillenberg, DDS, MPH and V. James Guillory, DO, MPH
   INTRODUCTION
 The mandate to ensure and protect the health of the public is an inherently moral one. It carries with it an obligation to care for the well-being of communities, and it implies the possession of an element of power to carry out that mandate. The need to exercise power to ensure the health of populations and, at the same time, to avoid abuses of such power are at the crux of public health ethics.
Until recently, the ethical nature of public health has been implicitly assumed rather than explicitly stated. Increasingly, however, society is demanding explicit attention to ethics. This demand arises from technological advances that create new possibilities and, with them, new ethical dilemmas; new challenges to health, such as the advent of HIV; and abuses of power, such as the Tuskegee study of syphilis.
Medical institutions have been more explicit about the ethical elements of their practice than have public health institutions. However, the concerns of public health are not fully consonant with those of medicine. Thus, we cannot simply translate the principles of medical ethics to public health. In contrast to medicine, public health is concerned more with populations than with individuals, and more with prevention than with cure. The need to articulate a distinct ethic for public health has been noted by a number of public health professionals and ethicists.1–5
A code of ethics for public health can clarify the distinctive elements of public health and the ethical principles that follow from or respond to those elements. It can make clear to populations and communities the ideals of the public health institutions that serve them, ideals for which the institutions can be held accountable.


   THE PROCESS OF WRITING THE CODE

The backgrounds and perspectives of people who identify themselves as public health professionals are as diverse as the multitude of factors affecting the health of populations. Articulating a common ethic for this diverse group is a formidable challenge. In the spring of 2000, the graduating class of the Public Health Leadership Institute chose writing a code of ethics for public health as a group project. The institute provides advanced leadership training to people who are already in leadership roles in public health. Because the fellows bring a wealth of experience from a wide variety of public health institutions, they are uniquely able to represent diverse perspectives and identify ethical issues common in public health.
At the 2000 meeting of the National Association of City and County Health Officers, the group added a non-institute member (J. C. Thomas) and charted a plan for working toward a code. The plan included receiving a formal charge as the code of ethics working group at the annual meeting of the American Public Health Association (APHA); reviewing codes written by other organizations, particularly those within public health (the American College of Epidemiology and the Society of Public Health Education); and balancing open participation with efficiency in writing the code.
The latter aim was achieved by having a small number of people write an initial code, then inviting feedback on it and each successive version from progressively broader audiences. The audiences reacting to the code drafts were (1) the working group itself; (2) an additional 19 ethicists and representatives from various public health agencies gathered in a meeting at the University for Health Sciences in Kansas City to critique the code; and (3) APHA members (via the APHA Web site, where the code was posted and feedback was solicited, and the 2001 annual meeting).
   THE CONTENT OF THE CODE
 The consensus reached during the review process was that while people outside the public health establishment might find the code useful, it should be directed to those in traditional public health institutions, including public health departments and schools of public health. Similarly, while people working in public health throughout the world may find the code helpful, it was written with the American public health system in mind. Although touching on aspects of research, the focus of the code is principally on public health practice.
While acknowledging the value of a set of principles for individuals, and the fact that institutional policies are often carried out by individuals, the working group wrote the code for institutions. One reason was the definition of public health first articulated in the Institute of Medicine report The Future of Public Health and used in the code: "What we, as a society, do collectively to assure the conditions for people to be healthy."6 Others have also noted that one of the differences between public health and medicine is that public health is most often delivered by government institutions to a population rather than by one person to another.3
The writers of the code aimed for a document that could fit on a single page and be easily posted. This concise statement of 12 ethical principles (box on this page) is accompanied by a series of other documents, including a preamble that explains the purpose of the code; a list of 14 values and beliefs inherent to a public health perspective that underlie the ethical principles; and notes on the ethical principles to more fully explain their intent. (All of the components are posted on the Web, and are available at http://www.apha.org/codeofethics.)
Principles of the Ethical Practice of Public Health
  1. Public health should address principally the fundamental causes of disease and requirements for health, aiming to prevent adverse health outcomes.
  2. Public health should achieve community health in a way that respects the rights of individuals in the community.
  3. Public health policies, programs, and priorities should be developed and evaluated through processes that ensure an opportunity for input from community members.
  4. Public health should advocate for, or work for the empowerment of, disenfranchised community members, ensuring that the basic resources and conditions necessary for health are accessible to all people in the community.
  5. Public health should seek the information needed to implement effective policies and programs that protect and promote health.
  6. Public health institutions should provide communities with the information they have that is needed for decisions on policies or programs and should obtain the community's consent for their implementation.
  7. Public health institutions should act in a timely manner on the information they have within the resources and the mandate given to them by the public.
  8. Public health programs and policies should incorporate a variety of approaches that anticipate and respect diverse values, beliefs, and cultures in the community.
  9. Public health programs and policies should be implemented in a manner that most enhances the physical and social environment.
  10. Public health institutions should protect the confidentiality of information that can bring harm to an individual or community if made public. Exceptions must be justified on the basis of the high likelihood of significant harm to the individual or others.
  11. Public health institutions should ensure the professional competence of their employees.
  12. Public health institutions and their employees should engage in collaborations and affiliations in ways that build the public's trust and the institution's effectiveness.

Reviewers of the code preferred positive rather than negative wording of the ethical principles. For example, the principle addressing conflicts of interest (number 12) is worded as an affirmation of collaboration with the proviso that it be done in a way that enhances the public's trust in the institutions.
The code draws upon several ethical concepts. The more individualistic notion of human rights appears in the second principle as a necessary point of tension with the communitarian concern for the well-being of communities. Theories of distributive justice underlie the fourth principle, which speaks of the need for basic resources and conditions necessary for health among the disenfranchised. Duty as an ethical motivation is represented in several of the principles, such as the obligations to provide information in some instances and to protect it in others.
One of the beliefs inherent to a public health perspective is that each person both affects and depends upon others. This interdependence between humans underlies the most fulfilling aspects of relationships and community as well as conflicts between people. Interdependence is the complement to autonomy, a dominant principle in medical ethics. Without denying that individuals have a right to some role in decisions that affect them, a recognition of interdependence serves as a correction to an overly individualistic perspective that is inconsistent with public health's concern with whole communities and populations.
The principle of interdependence between individuals lies behind the preeminence given to the health of communities in the 2nd principle of the code. Interdependence between institutions and the need for collaboration underlies the 12th principle, and the interdependence inherent to ecological systems underlies the 9th principle, which addresses the physical and social environments.
   DISSEMINATION AND ADOPTION OF THE CODE

For the code to be truly useful it must be broadly disseminated and adopted by public health institutions. Adoption by key national agencies and organizations will imbue the code with a degree of moral authority that will increase both its utility and the likelihood that it will be adopted and used by national, state, and local institutions. On February 26, 2002, the APHA Executive Board formally adopted the code, making APHA the first national organization to do so. This endorsement provides the code of ethics working group with an important tool for talking about adoption with other organizations and agencies, such as the Centers for Disease Control and Prevention, the National Association of City and County Health Officers, the Association of State and Territorial Health Officials, and the Association of Schools of Public Health. Members of these institutions contributed to the creation of the code, which should help with the next step of adoption.
Once a government agency or professional organization adopts the code, it will need to build these ethical principles into its policies and procedures, to the extent that it has not already done so, and train its employees in ways that ensure the implementation of the principles. Schools of public health should teach the code to their students. Since many public health professionals do not have a formal degree in public health, there will also be a need for continuing education or extension courses that include the code of ethics and how to use it.
For each of these tasks there will be a need for new tools. These might include materials for teaching the code, such as case studies illustrating the application of each of the 12 ethical principles; a workbook that helps an institution consider how it might build the ethical principles into its policies and practices; and an oath to be recited by individuals as they graduate from a school of public health or as they are hired by a public health institution (the code of ethics working group is now considering writing such an oath).

   FUTURE IMPROVEMENTS

The code of ethics, as it now stands, is the first explicit statement of ethical principles inherent to public health. It is a significant step forward, but it is unlikely to be the last step. Although the code was developed with broad input, we will gain new insights about its strengths and weaknesses as it is implemented. Moreover, as the world changes, public health professionals will become sensitized to new ethical issues. We anticipate, then, a time when the code will need to be updated.
To facilitate this process, the code will be posted on the Web in an interactive format that will welcome comments and will allow people to read others' comments. A standing committee of the Public Health Leadership Society will actively engage public health professionals and ethicists in the consideration of periodic updates to the code, which will incorporate lessons learned and comments received over time. In the near future, however, the code should prove to be a useful tool in clarifying the values and purposes of the public health profession and enabling it to more often achieve its high ideals.

   Acknowledgments

The writing of the code of ethics was funded in part by the Centers for Disease Control and Prevention, both directly and through funding of the Public Health Leadership Society.
The authors thank the other members of the code of ethics working group: Elizabeth Bancroft (Centers for Disease Control and Prevention, Los Angeles County), Kitty Hsu Dana (APHA), Joxel Garcia (Connecticut Department of Health), Kathleen Gensheimer (Maine Department of Health), Teresa Long (Columbus, Ohio, Department of Health), Ann Peterson (Virginia Department of Health), Liz Schwarte (Public Health Leadership Society), Kathy Vincent (Alabama Health Department), and Carol Woltring (Center for Health Leadership and Practice, Oakland, Calif).
Accepted for publication April 10, 2002.

   References

1. Mann JM. Medicine and public health, ethics and human rights. Hastings Center Rep. 1997(May-Jun);27:6–13.
2. Beauchamp D. Community: the neglected tradition of public health. In: Beauchamp D, Steinbock B, eds. New Ethics for the Public's Health. New York, NY: Oxford University Press; 1999.
3. Kass NE. An ethics framework for public health. Am J Public Health.2001;91:1776–1782.[Abstract/Free Full Text]
4. Callahan D, Jennings B. Ethics and public health: forging a strong relationship. Am J Public Health.2002;92:169–176.[Abstract/Free Full Text]
5. Roberts MJ, Reich MR. Ethical analysis in public health. Lancet.2002;359:1055–1059.[Medline]
6. Institute of Medicine. The Future of Public Health. Washington, DC: National Academy Press; 1988.